WahanaNews.co | Ketahuan menanam ganja, seorang pria harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Jember, Jawa Timur. Dia berinisial AG (29), warga Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang.
"Kita amankan dari tempat tinggalnya yang ada di kawasan Perum Residence Desa Darsono, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember sekitar pukul 01.00 WIB," tutur Kasat Resnarkoba Polres Jember Iptu Sugeng Iryanto saat di konfirmasi pada Jumat (26/11/2021).
Baca Juga:
Cekcok soal Warisan, Adik Bakar Kakak Sendiri Saat Sedang Salat hingga Tewas
Selain 3 pohon ganja, polisi juga menyita 4 paket narkotika jenis ganja dengan berat bersih 109,94 gram sebagai barang bukti.
Penangkapan pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalagunaan narkoba jenis ganja di kawasan tersebut.
“Ketika kami amankan, di rumah terlapor terdapat barang bukti 4 paket narkotika jenis ganja dengan berat bersih 109,94 gram, 3 buah tanaman ganja 1 bendel kertas rokok tingwe 1 hp merek samsung S10 warna putih dan 1 HP merk ROG warna hitam”, ungkapnya.
Baca Juga:
Inspektorat dan Diskominfo Malang Raya Gandeng PWI Sosialisasikan Pencegahan Antikorupsi
Tersangka mengaku membeli tanaman tersebut di kota Malang. "Untuk itu Satuan Narkoba akan melakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," terang Iptu Sugeng.
AG telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 114 (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.