WahanaNews.co | WNA Spanyol berinial GS nekad membudidayakan canabis alias ganja di Bali. Pria yang mengaku sudah 20 tahun di Bali ini mengimpor benih dari Belanda, lalu menanamnya di Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.
"Benih Tanaman jenis cananis yang dimport kemudian ditanam di rumah home industri hidroponik. Tumbuh kembangnya dalam ruangan tanam dalam pot-pot," kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, Kamis (9/12).
Baca Juga:
Polres Lumajang Temukan Ratusan Tanaman Ganja di Lereng Gunung Semeru
Penangkapan terhadap GS bermula dari informasi dan kerjasama dengan Kantor Bea dan Cukai Denpasar dengan Polri, tentang adanya paket yang dicurigai berisi biji tanaman yang diduga biji Narkotika Golongan 1 jenis ganja.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, sampai paket diterima GS. "Setelah dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengakui bahwa memang benar dirinya yang membeli biji ganja tersebut dari orang yang bernama Toni yang beralamat di Spanyol," kata Dedy.
Pengakuan terduga, dia membeli benih ganja seharga 100 Euro. Dari proses penggeledehan di rumah tersangka ditemukan total 19 pohon tanaman ganja siap panen.
Baca Juga:
Pria di Subulussalam Diringkus Polisi, Sembunyikan Ganja di Belakang Rumah
Lantai dua dibuat sedemikian rupa oleh GS sebagai kamar tempat merawat tanaman ganja. Dalam kamar mandi juga diberikan sinar lampu dengan lampu LED sebagai pengganti sinar matahari, dijaga kelembabannya dan diukur dengan alat ukur kelembaban.
"(Tanaman) diberikan angin secara berkala dengan kipas angin atau air cooler sehingga tanaman ganja tersebut bisa tumbuh di dalam ruangan," kata Dedy.
Berdasarkan pengakuan GS tanaman ganja yang sudah tumbuh tersebut, dia tanam sekitar awal bulan Oktober 2021. "Terduga mendapat biji atau bibit ganja saat itu dengan membawanya dari Amsterdam, Belanda," ucap Dedy.
Ganja tersebut, apabila telah siap dipetik atau dipanen, rencananya akan digunakan sendiri oleh terduga.
Atas perbuatannya GS dikenakan Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 113 UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda 800 jt s/d 8 milyar. [rin]