Ia juga memberitahu keluarga korban bahwa mereka tidak boleh mengganggu Iwan selama ia sedang menjalani pendidikan.
Namun, pada kenyataannya, Iwan malah dibunuh oleh pelaku.
Baca Juga:
Si Jago Merah Ngamuk di Nias, 3 Rumah Terbakar, 5 Orang Meninggal Dunia
Syufenri, yang berbicara di Padang, Sumatera Barat, pada hari Selasa (2/4/2024), menyatakan bahwa kasus ini awalnya bermula dari penipuan.
Namun, karena merasa terdesak oleh orangtua korban dan takut untuk mengembalikan uang, akhirnya pelaku membunuh korban.
Pembunuhan itu terjadi di Kecamatan Talawi, Sawahlunto.
Baca Juga:
Karangan Bunga Dukung Penuntasan Kasus Dugaan Korupsi RSUP Nias Berjejer di Kantor Kejari Gunungsitoli
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Serda Adan dijerat dengan berbagai pasal, termasuk pembunuhan berencana dan penipuan, dengan ancaman hukuman mati.
Sedangkan Alvin dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yang juga diancam dengan hukuman mati.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.