WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tangis keluarga pecah ketika fakta memilukan di balik kematian seorang balita perempuan berusia 4 tahun di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, mulai terungkap satu demi satu, setelah korban diduga menjadi korban rudapaksa yang dilakukan kakek kandungnya sendiri hingga berulang kali sebelum akhirnya meregang nyawa.
Peristiwa tragis itu diketahui setelah korban sempat dibawa orang tuanya menjalani pengobatan karena mengalami demam dan kondisi tubuh yang terus melemah pada Jumat (1/5/2026).
Baca Juga:
Perapki Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Edmon Purba Sebagai Kajari Karo
Awalnya keluarga mengira balita tersebut hanya mengalami sakit biasa, namun kecurigaan mulai muncul ketika tenaga medis menemukan luka serius pada bagian vital korban saat pemeriksaan lanjutan dilakukan di fasilitas kesehatan.
Temuan medis itu kemudian mengarah pada dugaan tindak kekerasan seksual yang langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti lebih jauh.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada sosok S (45), pria yang ternyata merupakan kakek kandung korban sendiri dan tinggal di wilayah Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Baca Juga:
Pertamina Akan Kelola 13 Sumur Baru di Kaltim, MARTABAT Prabowo-Gibran: Waspadai Dampak Terhadap Kawasan Otorita IKN
Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Kristofel mengatakan kasus tersebut kini masih dalam penanganan intensif penyidik Polres Rokan Hilir.
“Terduga pelaku merupakan kakek kandung korban, dan telah dilakukan penahanan,” ujarnya.
Kronologi pengungkapan kasus bermula dari laporan yang diterima aparat kepolisian pada Jumat (1/5/2026), ketika korban mengalami demam dan kemudian dibawa orang tuanya untuk mendapatkan penanganan medis.
Dalam pemeriksaan lanjutan, tim medis menemukan luka robek pada bagian kemaluan korban sehingga balita tersebut langsung dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Namun nahas, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari saat masih menjalani perawatan medis.
Berdasarkan keterangan medis awal, korban diduga meninggal akibat infeksi serius yang muncul dari luka pada alat vitalnya, sementara dugaan kekerasan seksual disebut terjadi lebih dari satu kali.
Penyidik juga menemukan dugaan adanya luka akibat benda tumpul lain pada bagian kelamin korban yang memperparah kondisi balita tersebut.
Kanit PPA IPDA Darlinson Sitorus bersama unit Identifikasi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengumpulan barang bukti guna memperkuat proses hukum.
Jenazah korban juga dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan autopsi sebagai bagian dari pembuktian ilmiah dalam penyidikan perkara tersebut.
Pada awal pemeriksaan, pelaku sempat membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya sebelum akhirnya mengakui perbuatannya setelah diperiksa secara intensif dan dihadapkan dengan sejumlah keterangan saksi.
“Pada awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya, namun setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif serta didukung keterangan saksi-saksi, yang bersangkutan akhirnya mengakui telah melakukan perbuatan tersebut terhadap korban,” jelas penyidik.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan aksi rudapaksa terhadap cucunya sendiri sejak Minggu (26/4/2026) di kediamannya.
Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, kasur, hingga selimut yang diduga digunakan saat tindak pidana terjadi.
“Untuk menguatkan pembuktian, penyidik tetap mengedepankan pendekatan Scientific Crime Investigation melalui pembuktian ilmiah seperti visum et repertum, autopsi, serta pemeriksaan laboratorium forensik,” ujarnya.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sambil menunggu hasil autopsi dan pemeriksaan laboratorium forensik dari Polda Riau guna memperkuat pembuktian ilmiah terhadap kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 416 ayat (2) KUHP.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]