WahanaNews.co | Dua anggota Polri aktif terpidana kasus penganiayaan jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi, dua kali mangkir panggilan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jawa Timur.
Panggilan itu dilakukan JPU Kejati Jawa Timur terhadap Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.
Baca Juga:
Soal SKK Wajib Bagi Jurnalis Asing, Polri Buka Suara
Pemanggilan ini, berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi hukuman setelah perkara itu berkekuatan hukum tetap sebagaimana Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 5995 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 16 November 2022.
"Bahwa JPU telah berupaya untuk melakukan eksekusi dengan cara melakukan pemanggilan secara patut pada tanggal 22 Mei dan 29 Mei 2023," kata Plt Kasi Penkum Kejati Jatim, Aditya Narwanto saat dikonfirmasi melansir CNNIndonesia.com, Rabu (31/5/2023).
Namun, kata Aditya, Firman dan Purwanto tak pernah sekalipun memenuhi panggilan jaksa. Entah apa alasan mereka berdua.
Baca Juga:
Kronologi Kasus Jurnalis Dibunuh TNI AL di Kalsel Versi Pengacara
"Tetapi dua terpidana tidak memenuhi panggilan," ucapnya.
Rencananya, JPU akan kembali memanggil Firman dan Purwanto pada panggilan ketiga. Hal itu bakal dilayangkan, Senin (5/6/2023) mendatang.
"Rencana akan dipanggil untuk ketiga kalinya dan koordinasi dengan atasan langsung. [Panggilan ketiga dilayangkan] Senin, 5 Juni 2023," ucap Aditya.
Bila dua terpidana itu kembali mangkir, Jaksa belum menentukan apakah pihaknya akan melakukan upaya paksa atau penangkapan.
"Iya kalau tentang itu [penangkapan] kami lihat dulu panggilan yang ketiga ini dulu. Nanti kami sampaikan lagi perkembangannya," ujar Aditya.
Sebelumnya, Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) untuk segera melakukan eksekusi terhadap Firman dan Purwanto. Pasalnya perkara ini telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana Putusan Kasasi.
Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 5995 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 16 November 2022, Permohonan Kasasi dari dua terdakwa, Purwanto dan M Firman Subkhi, ditolak.
Putusan MA ini memperkuat Putusan Tingkat Banding yang menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pers secara bersama-sama, serta menjatuhkan pidana penjara masing-masing delapan bulan.
Keduanya juga dihukum membayar restitusi sebesar Rp13.819.000, kepada Nurhadi, dan Rp21.650.000, kepada saksi berinisial F yang turut menjadi korban.
Kasus ini bermula ketika Nurhadi, ditugaskan oleh Tempo, untuk melakukan investigasi keberadaan eks Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu saat itu, Angin Prayitno Aji, di sebuah acara pernikahan di Gedung Samudra Bumimoro, Krembangan, Surabaya, Sabtu 27 Maret 2021.
Di tempat itu tengah berlangsung acara pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan anak Kombes Achmad Yani. Belasan aparat kepolisian dan panitia acara yang mengetahui keberadaan dia kemudian memukul, mencekik, menendang, merusak alat kerja, menyekap dan mengancam membunuh Nurhadi.
Dari belasan pelaku, hanya dua orang yang berhasil ditindak secara hukum. Mereka adalah anggota polisi aktif Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi. Dalam persidangan, mereka divonis sepuluh bulan penjara.
Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Tak hanya itu, terdakwa Purwanto dan Firman juga divonis membayar restitusi pada korban Nurhadi dan saksi kunci F.
Kemudian, di Pengadilan Tingkat Banding, diputuskan pada tanggal 4 Februari 2022 bahwa kedua Terdakwa terbukti bersalah dan divonis 8 (delapan) bulan penjara, atau lebih rendah dari putusan di pengadilan tingkat pertama.
Selain itu, baik Firman maupun Purwanto, hingga kini masih bertugas sebagai polisi di institusinya masing-masin.
Mereka hanya dijatuhi hukuman sanksi ringan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jatim Jawa Timur, berupa teguran tertulis dan penempatan di tempat khusus selama 14 hari.
[Redaktur: Alpredo]