Tarif US$400 atau Rp6 juta per jam
Dari pemeriksaan petugas diketahui bahwa tiga WNA PSK di Bali itu memasang tarif US$400 atau sekitar Rp6 juta per jam. Pelanggannya, kata Pramelia, ada warga negara Indonesia (WNI) dan WNA.
Baca Juga:
Polresta Bogor Razia Penginapan Diduga Tempat Prostitusi, 38 Orang Diamankan
"Mereka berkegiatan sebagai PSK tentu saja tidak bisa dibatasi, bisa orang Indonesia bisa saja orang asing," ujarnya.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, mengatakan tiga WNA itu juga menjajakan layanan prostitusi secara daring lewat berbagai platform.
"Kami temukan ada beberapa link yang di situ terdapat beberapa wanita dari berbagai negara. Link-nya sepertinya dikelola secara internasional, sehingga dari hasil pengamatan tersebut ada beberapa agen atau petugas kita yang melakukan penyamaran dan hingga diketahui mereka memiliki tarif US$400 per jam," ujarnya.
Baca Juga:
Prostitusi Modus Terapis Pijat di Jakut Dibongkar, Tarif Rp2 Juta Korban Dibayar Rp100 Ribu
Lebih lanjut, pihaknya mengaku masih mendalami dugaan jaringan tiga WNA yang berpraktik PSK tersebut di Bali.
"Antara masing masing mereka, walaupun sesama Uganda baru saling mengenal di Bali, antara Uganda dan Rusia tidak saling kenal. Setelah kami selidiki, Uganda dan Rusia pertama kali datang ke Bali, dan link (pemasaran) masih kami selidiki apakah ada jaringan internasionalnya di Bali, masih kita dalami," kata Ridha.
Selain itu, aparat juga menyelidiki keberadaan muncikari tiga WNA yang jadi PSK itu di Bali.