WahanaNews.co | Guru Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri di Kota Semarang, Jawa Tengah, bernisial RAZ (31), diduga telah memperkosa siswinya sendiri yang berkebutuhan khusus.
Akibat perbuatannya, pelaku ditangkap petugas Polrestabes Semarang, dan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, menjelaskan, pelaku mencabuli siswinya yang masih berumur 15 tahun itu pada 6 September 2022 di kamar salah satu hotel di Semarang.
Pelaku memaksa korban untuk menuruti nafsunya.
"Pelaku mengajak korban ke hotel saat dalam perjalanan pulang ke rumah. Sesampainya di hotel, pelaku memperkosa korban," kata Irwan, saat konferensi pers kasus tersebut di Polrestabes Semarang, Selasa (13/9/2022).
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Perbuatan pelaku akhirnya diketahui oleh pihak keluarga korban.
Mereka langsung melapor ke Polrestabes Semarang.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Akhirnya, pada 9 September 2022, pelaku berhasil ditangkap.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan (3) atau Pasal 76E jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) atau Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun," terang Irwan.
Sementara itu, pelaku RAZ mengaku baru satu kali melakukan aksinya.
Pelaku mengaku sering berkomunikasi dengan korban di media sosial.
"Dia (korban) sudah sering pulang sama saya. Terus saya ajak ke hotel lewat WA. Baru sekali ini kejadiannya," ujarnya. [gun]