WahanaNews.co | Seorang perempuan berinisial IMS (25 tahun), warga Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, sampai hati membunuh bayinya sendiri dengan cara menjerat lehernya, hingga meninggal.
Perempuan tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca Juga:
Tujuh Bayi di Gaza Meninggal Kedinginan, UNICEF Serukan Aksi Cepat
Bayi malang itu dibunuh beberapa saat setelah dilahirkan dari rahim IMS. Perempuan itu tega menghabisi nyawa bayinya karena malu buah hatinya hasil dari hubungan di luar nikah. IMS melahirkan tanpa bantuan medis di rumahnya sendiri.
Setelah tak bernyawa, jenazah sang bayi lalu dibuang oleh IMS ke saluran air tak jauh dari rumahnya. Aksi tersangka terkuak setelah tetangganya menemukan jasad sang bayi pada Selasa, 29 Maret 2022.
Kepolisian Resor Madiun Kota menyelidiki dan membawa jenazah bayi itu ke RS Bhayangkara setempat. Autopsi pun dilakukan terhadap tubuh bayi sepanjang 48 sentimeter tersebut. Hasilnya, bayi itu mati karena dibunuh.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Bayi Tertukar di RS Islam Cempaka Putih Diselidiki Polisi
“Dibunuh dengan dijerat leher bayi menggunakan celana dalam miliknya [tersangka]," kata Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono, Rabu, 20 April 2022.
Setelah dipastikan dibunuh, polisi melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik bayi tersebut dan siapa pembunuhnya. Setelah mengumpulkan barang bukti dan sejumlah keterangan saksi, polisi melakukan pemeriksaan terhadap IMS. Keterangan dan alat bukti dikumpulkan. IMS juga diperiksa.
Dokter kandungan RSUD Kota Madiun yang memeriksa mengetahui bahwa IMS baru saja melahirkan dalam masa nifas, namun tidak diketahui bayinya di mana. Tes DNA pun dilakukan.