WahanaNews.co | Penyidik Kepolisian Resor Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menahan H
(29 tahun), anggota DPRD Bangkalan, yang ditetapkan sebagai tersangka
dalam kasus penembakan yang menewaskan L (39), warga Sepulu, kabupaten
setempat.
H menyusul dua tersangka lain, S dan
M, yang ditahan lebih dulu.
Baca Juga:
Roadshow Konsolidasi Partai Gerindra, Ini Pesan Ketua DPD Jabar untuk Pilkada Kota Bekasi
"Hari ini, yang
bersangkutan [H] sudah ditahan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat
Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Gatot Repli
Handoko, di Markas Polda Jatim, Surabaya,
Senin (24/5/2021).
Kasus itu bermula dari peristiwa
penembakan oleh orang tak dikenal di Sepulu, Bangkalan, pada Minggu (28/3/2021) dini hari lalu.
Di lokasi, ditemukan korban L dalam
kondisi tidak bernyawa dengan luka tembak di dekat ketiak bagian kanan.
Baca Juga:
Dukungan Kepada Pasangan Calon Gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Terus Mengalir
Tak sampai 24 jam, tersangka S dan M
ditangkap oleh Polres Bangkalan.
Setelah alat bukti cukup, keduanya
ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Nah, dari keterangan keduanya dan
sejumlah saksi, kemudian diketahui sangkaan
keterlibatan anggota DPRD Bangkalan, H.
"Tersangka H ini eksekutornya," ujar
Gatot, beberapa hari lalu.
Dari hasil pemeriksaan diketahui,
peristiwa itu bermula ketika satu unit sepeda motor karyawan toko milik H
hilang dicuri orang.
Tudingan langsung mengarah ke L, karena ia residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
H bersama dua karyawannya, S dan M,
kemudian mendatangi L di rumahnya.
Sambil membawa bukti rekaman CCTV,
ketiga tersangka mengkonfirmasi ke L soal pelaku pencurian motor karyawan.
Ia diminta mengembalikan motor
tersebut. Namun, L mengelak tuduhan itu.
Cekcok pun terjadi. Puncaknya,
H menembak tubuh L di dekat ketiak kanan.
Korban pun roboh dan meregang nyawa.
Gatot menyampaikan, dari hasil uji balistik, diketahui bahwa senjata api yang
digunakan tersangka menembak korban ialah senpi rakitan jenis revolver kaliber
38.
Hasil uji balistik itulah yang
dijadikan salah satu dasar penyidik menahan tersangka H.
H sendiri diketahui sebagai kader
Partai Gerindra.
Plt Ketua DPD Gerindra Jatim, Anwar Sadad, membenarkan soal itu.
Kepada wartawan, beberapa
waktu lalu, ia menyerahkan proses hukum terhadap H kepada aparat penegak hukum.
Ia mengatakan, partainya
akan menjatuhkan sanksi kepada H apabila ia dinyatakan terbukti bersalah. [dhn]