WahanaNews.co, Konawe – Terlibat kasus penembakan 4 nelayan di Konawe Selatan (Konsel), dua oknum polisi berinisial Bripka R dan Bripka A, ditahan Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Dua orang korbannya tewas.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Moch Shaleh, mengatakan bahwa pihaknya melakukan penahanan khusus selama 30 hari atau sebulan, terhadap 2 oknum anggota Polri tersebut.
Baca Juga:
Pengakuan Sopir Taksi Online yang Dipukul Oknum Polisi: Saya Tertekan dan Syok!
"Sabtu kemarin kami menahan satu anggota Ditpolair Polda Sultra. Kemudian hari ini kami kembali menahan lagi satu orang anggota Bripka R. Mereka saat ini mendapat penahanan khusus," ujar Kombes Shaleh di kepada wartawan di Mapolda Sultra, Senin (27/11/2023) melansir VIVA.
Shaleh menjelaskan, bahwa penahanan keduanya dilakukan setelah hasil pemeriksaan saksi membuktikan jika adanya keterlibatan kedua oknum tersebut dalam penembakan 4 orang nelayan. Hanya saja, Shaleh mengaku belum bisa merinci keterlibatan langsung terhadap Bripka R.
"Merujuk adanya pemeriksaan sejumlah saksi selama dua hari kemarin, maka pagi ini akan kita lakukan penahanan terhadap anggota satu ini," ungkapnya.
Baca Juga:
Dugaan Penjualan Solar Subsidi dengan Jumlah Besar di SPBU Sergai: Truk Diduga Milik Oknum Polisi
Dalam penyelidikan kasus ini, kata Shaleh, sudah ada 9 orang saksi yang diperiksa. Dari hasil pemeriksaan sementara, para oknum anggota ini disebut terlibat dalam penembakan kepada keempat nelayan itu karena diduga mereka pelaku pengeboman ikan di Konsel.
Adapun para saksi itu, yakni masyarakat setempat 3 orang, empat dari unsur Dit Polairud Polda Sultra dan termasuk dua pelaku lainnya.
"Sudah ada 9 saksi diperiksa. Mereka masing-masing anggota Dit Polairud sendiri bertotalkan 4 orang, kemudian ada 3 dari masyarakat dan dua dari pelaku," katanya.