WahanaNews.co, Jakarta – Usai cerita kematian Vina diangkat ke dalam sebuah film layar lebar berjudul 'Vina: Sebelum 7 Hari', kasus pembunuhan Vina bersama kekasihnya, Rizky atau Eky, pada 2016 di Cirebon oleh sekelompok geng motor kini kembali muncul ke permukaan dan jadi pembicaraan.
Dalam kasus ini, pihak keluarga Vina masih mengharapkan keadilan dan mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris.
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
Hotman pun bertemu dengan keluarga almarhumah Vina di sebuah Cafe kawasan Central Park, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (16/5/2024).
Melansir VIVA, diketahui pihak keluarga yang datang menemui Hotman adalah Sukaesi selaku ibu Vina, Wasnadi selaku ayah, dan sang kakak, Marliyana.
Kakak Almarhumah Vina, Marliyana menjelaskan kejadian pembunuhan Vina bersama kekasihnya, Rizky, yang tewas akibat dibunuh oleh kelompok geng motor, berawal dari Vina yang minta izin bermain bersama kekasihnya.
Baca Juga:
Hotman Paris Tantang Menteri HAM: Cukup Ponsel untuk Layani Rakyat, Bukan Rp 20 Triliun
"Kejadiannya pertama, dia dibonceng sama cowok yang juga almarhum dari mana ke mana berangkatnya?," tanya Hotman. "Dari rumah izin mau main. Itu tanggal 27 Agustus 2016 habis Isya kalau nggak salah," jawab Marliyana.
"Oke habis itu nggak tahu lagi beritanya, baru tahu kemudian bahwa almarhum sudah meninggal berapa lama kemudian?," tanya Hotman.
"Iya (nggak ada kabar). Di jam setengah satu malam (baru dapat kabar soal Vina)," ujar Marliyana.
Marliyana mengatakan dirinya pun mendapat kabar sang adik mengalami kecelakaan, oleh salah seorang pelaku yang saat itu belum diketahui perannya oleh keluarga.
"Yang ngasih tau itu pelaku, datang ke rumah. Awalnya kan nggak tau itu pelaku ya datang ke rumah. Iya (yang sudah divonis). Dia bilang Vina kecelakaan. Ya terus bapak sama kakek itu datang ke rumah sakit itu masih ada napas sementara, nggak lama dia meninggal," ujar Marliyana.
Marliyana yang mewakili pihak Keluarga berharap tiga pelaku yang saat ini masih berstatus DPO (daftar pencarian orang) kepolisian dapat segera tertangkap.
"Harapannya (pelaku) lebih cepat tertangkap," ujarnya.
Hingga kini penyidik Polda Jawa Barat masih memburu 3 pelaku pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Rizky atau Eky, di Cirebon yang masih jadi buron sejak 2016.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pihak Polda Jawa Barat mengultimatum para pelaku untuk segera menyerahkan diri, dibanding nantinya akan ditindak secara tegas.
"Kami mengimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO, maupun pihak orang tuanya ya, kalau mengetahui terkait dengan perkembangan kasus ini, kami minta agar dapat secepat menyerahkan diri kepada kami. Sehingga kami dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujar Jules.
Polisi menegaskan pihaknya tidak akan segan kepada siapa saja yang berusaha menyembunyikan keberadaan 3 pembunuh Vina, bisa dikenakan hukum alias bisa dipenjara.
"Sesuai undang-undang yang berlaku, bila ada upaya melindungi, menutupi jejak pelaku atau menyembunyikan, bisa dikenakan tindak pidana. Jadi kami harap dapat berkoordinasi dan menyerahkan diri," ujarnya.
Dalam hal ini juga Polda Jawa Barat merilis tiga identitas DPO dalam kasus pembunuhan ini bernama Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.
DPO pertama, Andi, diperkirakan berumur 31 tahun, memiliki tinggi badan 165 sentimeter, berbadan kecil, rambut lurus, dan berkulit hitam.
DPO kedua, Dani, diperkirakan sekarang berumur 28 tahun. Ia memiliki tinggi 170 sentimeter, dengan ukuran badan sedang, rambut keriting, dan kulit sawo matang. DPO ketiga, Pegi alias Perong, diperkirakan sekarang berumur 31 tahun. Perawakannya kecil, dengan tinggi badan 160 sentimeter, rambut keriting, dan kulit hitam.
[Redaktur: Alpredo Gultom]