WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah tudingan menerima suap lebih dari Rp50 miliar dari pengusaha Tan Kian dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI melalui tim kuasa hukumnya saat memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menilai terdapat sejumlah kejanggalan mendasar dalam konstruksi hukum perkara yang menjerat kliennya.
Baca Juga:
18 Pertanyaan Digelontorkan Penyidik, Begini Nasib Febrie Adriansyah
Menurut Hotman, salah satu hal yang dipertanyakan adalah status hukum Tan Kian yang disebut sebagai pihak pemberi uang namun hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada pertanyaan begini, katanya Tan Kian memberikan Rp50 M lebih, artinya berarti diakui sebagai pemberi suap, pertanyaannya kenapa si Tan Kian sampai sekarang belum jadi tersangka, kenapa langsung loncat kepada penerima suap, ini keanehan pertama," ujar Hotman.
Hotman kemudian menjelaskan bahwa perkara korupsi PT ASABRI telah mulai bergulir di pengadilan sejak Agustus 2021 dan telah diputus pada awal Januari 2022.
Baca Juga:
Perubahan Status Hukum Febrie Adriansyah Tuai Kritik, De Jure Nilai Kejaksaan Tidak Konsisten
Ia mengatakan Febrie Adriansyah baru dilantik sebagai Jampidsus pada Januari 2022 sehingga keputusan-keputusan yang telah diambil sebelum itu bukan berada dalam kewenangan kliennya.
Menurut Hotman, kejanggalan berikutnya terlihat dari status Tan Kian selama proses persidangan yang berlangsung dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Peninjauan Kembali (PK).
Ia menyebut terdapat 12 hakim, termasuk enam Hakim Agung, yang memeriksa perkara tersebut dan seluruhnya memperlakukan Tan Kian sebagai saksi fakta.