WahanaNews.co | Perilaku pria setengah baya asal Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut), ini memang amatlah tak pantas.
Bahkan, perbuatan bejat yang dilakukan terhadap sang cucu membuatnya kini harus mendekam dalam sel penjara.
Baca Juga:
Kapolda Sulut Apresiasi Bhabinkamtibmas atas Dedikasi dalam Wujudkan Kamtibmas Aman
RY alias Tini, yang berusia 58 tahun, nekat mencabuli cucunya sendiri saat mengunjungi rumah sang anak tiri, yang tak lain merupakan ibu kandung korbannya.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Mohammad Nauval Seno, mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
Untuk saat ini, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gorontalo Kota resmi menahan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga:
Kapolda Sulut: "Bhayangkara Runers Polda Sulut" Wadah Pecinta Olahraga Lari
Berdasarkan kronologis yang dihimpun, perbuatan bejat tersangka tatkala dirinya berangkat dari rumahnya di Bolaang Mongondow Selatan menuju Gorontalo.
Kakek Tini tersebut datang mengunjungi rumah anak tirinya di wilayah Kota Gorontalo.
Ketika menginap, tersangka malah berbuat tidak senonoh terhadap korban yang saat ini masih berusia 14 tahun.
“Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada 11 Juli 2022,” kata Iptu Nauval, Sabtu (16/7/2022).
Ia juga memastikan jika peristiwa biadab tersebut terjadi di rumah korban, dan saat melakukan aksinya pelaku mengaku dalam keadaan sadar, tidak terpengaruh minum keras (miras).
“Jadi RY Alias Tini mengancam korban dan memegang bahu dan saat itu korban sempat melakukan perlawanan,namun pelaku memiliki yang memiliki tenaga lebih dari korban,” terang iptu Nauval.
Ia juga menambahkan, setelah kejadian, korban mengadu ke ibunya.
Tak terima dengan perbuatan ayah tiri kepada anak kandungnya, sang ibu korban langsung mengunjungi Polres Gorontalo Kota untuk melaporkannya.
Saat ini pelaku resmi ditahan di sel Polres Gorontalo Kota dan dijerat Pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. [gun]