WAHANANEWS.CO, Deliserdang - Polsek Medan Tembung berhasil menangkap empat tersangka terkait pembunuhan seorang wanita yang jasadnya ditemukan di tempat sampah di Jalan Pasar V, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang pada Selasa (12/11/2024).
Setelah diidentifikasi, korban diketahui bernama Dameriahta Tarigan (42), warga Jalan Kapten M Jamil Lubis, Gang Kelapa II, Desa Bandar Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Baca Juga:
"Pak Ogah" Bertebaran di Wilkum Polsek Medan Tembung: Kinerja Polisi Lalulintas Dikritik
Empat pelaku yang ditangkap adalah Mariani (49), Dedi (37), Dedi Gunawan alias Iwan (41), dan Sanif (36), semuanya berasal dari Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
"Keempat pelaku sudah kami amankan, dengan Mariani sebagai eksekutor utama," ujar Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul, Minggu (17/11/2024).
Menurut Jhonson, berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembunuhan adalah kecemburuan karena korban diduga menjalin hubungan asmara dengan suami Mariani, yaitu Dedi, yang kini juga telah ditahan.
Baca Juga:
Banjir di Perumahan Bimer Regency 4, Air Masuk dari Celah Keramik
"Motifnya adalah cemburu, karena korban diduga memiliki hubungan dengan suaminya, Dedi," ungkap Jhonson.
Kasus ini bermula ketika keluarga pelaku melihat Dameriahta Tarigan mendatangi Dedi, yang kemudian membuat Mariani marah dan langsung menghampiri mereka di lokasi kejadian.
"Setelah mendapat laporan dari keluarganya, Mariani langsung mendatangi korban dan tanpa basa-basi menjambak rambut korban serta menarik kakinya hingga korban terjatuh dan kepalanya terbentur, menyebabkan korban meninggal dunia," jelas Jhonson.