WahanaNews.co | Berkat rekaman video yang viral, akhirnya dua tukang parkir pelaku pemerasan terhadap tenaga kerja wanita (TKW) yang hendak karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, bisa ditangkap polisi.
MS (40) dan S (39) ditangkap polisi tanpa perlawanan.
Baca Juga:
Angelina Sondakh Segera Bebas, Sebut Kapok Terjun ke Politik
"Pelaku tidak ada pekerjaan lain, dan hanya menjadi juru parkir di wilayah Wisma Atlet untuk keperluan sehari-hari," ujar Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi, Jumat (12/11/2021).
Bukan tanpa alasan TKW tersebut merekam aksi tukang parkir.
Sebab, mobil yang ditumpanginya dipaksa membayar parkir liar mencapai lebih Rp 50 ribu.
Baca Juga:
Jumlah Pasien di Wisma Atlet Mencapai 5.939
Dari pemeriksaan polisi, kedua tersangka mengaku mematok tarif parkir hingga sebesar Rp 20 ribu untuk setiap kendaraan yang parkir di sekitar Wisma Atlet Pademangan.
Dalam sehari, keduanya bisa merauk uang parkir sekitar 50 kendaraan di sekitar Wisma Atlet Pademangan.
Penghasilan dari pemerasan berkedok uang parkir dari duo tukang parkir itu mencapai Rp 3 juta hanya dalam dua pekan terakhir.
Uang tersebut mereka pakai untuk kebutuhan sehari-sehari lantaranya keduanya pengangguran.
Setelah ditangkap, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Pademangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara.
Polisi juga menyita barang bukti uang tunai Rp 2,2 juta dari para pelaku.
Tukang Parkir Diringkus Polisi
Polisi menangkap pelaku pemerasan terhadap tenaga kerja wanita (TKW) saat hendak melakukan karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, Senin (25/10/2021) lalu.
Pelaku yang berinisial MS alias L (39) ditangkap setelah video yang merekam aksi pemerasannya viral.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, mengatakan, pelaku ditangkap aparat Polsek Pademangan.
"Pelaku pemerasan terhadap TKW yang viral di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, pada Senin, 25 Oktober 2021, telah diamankan di Polsek Pademangan Jakarta Utara," kata Guruh, Jumat (12/11/2021).
MS ternyata seorang tukang parkir yang biasa beraktivitas di sekitaran Wisma Atlet Pademangan.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti uang Rp 2.264.000.
"Pelaku MS kami jerat dengan pasal 368 KUHP, ancaman hukumannya sembilan tahun," ucap Kapolres.
Sebelumnya, video pemerasan terhadap TKW oleh pelaku MS viral di media sosial.
Dalam video tersebut, MS secara paksa meminta sejumlah uang kepada TKW yang hendak karantina di Wisma Atlet.
Sang wanita di dalam video tersebut kemudian meminta rekannya memberikan uang Rp 50 ribu kepada MS yang terlihat mengenakan rompi berwarna krem.
Setelah diberi Rp 50 ribu, MS masih meminta tambahan. [dhn]