WahanaNews.co | Kisah cinta terlarang ini, antara keponakan yang sudah bersuami dengan paman kandung, berakhir tragis setelah mereka menikah selama 5 tahun.
Keduanya adalah PW alias Adi (37) dan Junaesih (37).
Baca Juga:
Polda Banten Gelar Simulasi Pengamanan Pilkada 2024, Fokus Antisipasi Kerawanan TPS
Akhirnya, pernikahan antara PW dan Junaesih berakhir pada peristiwa tragis.
Hidup Junaesih berakhir di tangan suaminya itu, PW, pada waktu dini hari, ketika anak mereka sedang menangis.
Setelah membunuh istrinya, sang suami lalu membuang mayat dengan dibungkus karung.
Baca Juga:
Polda Banten Blokir 578 Situs Judi Online
Mayat tersebut dibuang di Kampung Jongjing, Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten, pada Sabtu (30/7/2022).
Sejak awal pernikahan, lima tahun lalu, Junaesih tidak mendapatkan restu dari keluarga besarnya untuk menikah dengan PW.
Sebab, PW merupakan pamannya sendiri, sehingga pernikahannya tidak sah secara agama maupun negara.
Bahkan, status Junaesih saat menikah dengan PW itu tercatat masih memiliki suami sah dan sudah punya dua orang anak.
"Diperoleh fakta bahwa PW juga merupakan paman kandung dari korban. Sehingga, pernikahan korban tersebut tidak mendapat restu dari keluarga," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, kepada wartawan di Serang, Selasa (2/8/2022).
Meski tidak mendapat restu, bahtera rumah tangga pasangan suami-istri itu bertahan lima tahun hingga memilki dua orang anak perempuan berusia 5 tahun dan 40 hari.
Walau terlihat harmonis, kehidupan keluarga PW dan Junaesih penuh dengan percecokan karena masalah ekonomi keluarga.
Untuk menjalani hidup sehari-hari, mereka menyewa rumah di Kampung Jati Lio, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Pendapatan PW, yang bekerja sebagai buruh di sebuah pabrik konveksi, tidak dapat mencukupi biaya kehidupan sehari-hari keluarganya.
"Percekcokan di antara mereka sering terjadi dan bersitegang karena pelaku tidak bertanggung jawab dalam menafkahi keluarga, sehingga umpatan dan makian dari istri membuat pelaku sakit hati," ujar Shinto.
Puncak kekesalan dan sakit hati PW terjadi pada Jumat (29/7/2022) dini hari.
Saat itu, anak yang masih berusia 40 hari menangis di samping Junaesih yang sedang tertidur.
Mendengar tangisan sang anak, PW kemudian meminta istrinya bangun untuk memberikan ASI agar bayinya berhenti menangis.
Permintaan itu tidak direspons.
Justru terjadi percekcokan antara keduanya, mempermasalahkan nafkah dan biaya hidup sehari-hari yang tidak dipenuhi PW selaku kepala keluarga.
Akhirnya, pelaku memindahkan bayinya dari samping korban, lalu mengambil tilam untuk membekap bagian kepala korban serta menindih tubuhnya.
"Selama lebih dari dua menit korban dibekap dan ditindih, hingga korban tidak dapat bergerak dan kehabisan napas, sampai akhirnya korban meninggal dunia," ujarnya.
Mengetahui korban sudah tidak bernyawa, pelaku berusaha menghilangkan jejak perbuatannya dengan membuang jasad istrinya.
Dengan rasa bingung, PW kemudian membawa jasad yang sudah dibungkus karung itu menggunakan motor ke daerah Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, pada Sabtu (30/7/2022) dini hari.
"Pelaku dan sang anak perempuan berusia lima tahun membawa karung keluar kontrakan, lalu dibuang ke lokasi penemuan," kata Shinto.
Akhirnya, PW berhasil diamankan oleh Polres Serang, dan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Saat ini, lanjut Shinto, penyidik Satreskrim Polres Serang bersama dengan P2TP2A Kabupaten Serang akan memulihkan kondisi psikologis anak korban.
"Anak korban ini juga mengetahui peristiwa pembunuhan, dan untuk dapat merawat anak korban yang masih bayi," tandasnya. [gun]