WahanaNews.co | Tiga oknum Polrestabes Medan, Sumatera Utara, yang diduga terlibat dalam percobaan perampokan sepeda motor, akhirnya ditahan.
Kasus itu menyebabkan seorang wanita bersama balitanya mengalami luka-luka usai terseret mobil yang ditumpangi para tersangka.
Baca Juga:
Diduga Lakukan Pemerasan, Nama Oknum Polisi Muncul di Balik Kasus Insanul dan Inara
"Benar, ketiganya sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya berinisial Bripka A, Bripka B dan Briptu H," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Senin (10/10/2022).
Dia mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap tiga oknum Polri tersebut.
Percobaan perampokan itu juga dibantu dua orang warga sipil.
Baca Juga:
Kasus Pembakaran Kios Kalibata Imbas Ricuh Matel, Polisi Periksa 20 Saksi
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 53 dan Pasal 368 jo Pasal 53 dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
“Untuk para tersangka telah dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik. Dan juga untuk pelanggaran kode etik profesi akan diproses karena tiga orang ini adalah anggota Polri," jelasnya.
Menurutnya, tiga oknum polisi itu akan dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.