WahanaNews.co | Seorang pria yang berprofesi sebagai petani asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, berinisial SPR harus berurusan dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.
SPR diamankan polisi akibat terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Baca Juga:
Polda Kalsel Berhasil Selamatkan 463.299 Petani dari Peredaran Pupuk Ilegal
"SPR diamankan di jalan Poros Kelurahan Sipatokkang, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana, Sabtu (16/7).
Mantan Kapolres Denpasar itu menambahkan, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel juga mengamankan sabu-sabu sekitar 1 kilogram dari tangan pelaku.
Dia mengatakan penangkapan terhadap SPR dilakukan setelah polisi menyamar sebagai pembeli sabu-sabu.
Baca Juga:
Kekeringan Ancam Panen Padi di Labura, Petani Terancam Rugi
“Saat di lokasi, pelaku langsung diringkus, bersama dengan barang bukti,” ungkapnya.
Hingga saat ini, kata Kombes Komang, polisi masih terus melakukan pengembangan terkait pengungkapan kasus peredaran barang haram tersebut.
Polisi menduga masih ada pelaku lainnya selain SPR.
"Masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sebab, pelaku diduga memiliki jaringan internasional," terangnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Dodi Rahmawan mengatakan dugaan sementara sabu-sabu itu dibawa masuk lewat jalur laut.
"Ini sindikat melakukan penyelundupan lewat jalur laut. Kami terus mendalami asal mula sabu-sabu tersebut," ungkapnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolda Sulsel. SPR dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [jat]