WahanaNews.co | Satresnarkoba Polres Tanjung Priok menangkap seorang selebgram bernama
Millen Cyrus, 21.
Keponakan dari
artis Ashanty itu ditangkap karena kedapatan memiliki dan mengonsumsi narkoba.
Baca Juga:
Patwal Bagi yang Tak Layak Termasuk Artis, DPR Minta Polri Hentikan
Kapolres Tanjung
Priok, AKBP Ahrie Sonta, membenarkan penangkapan tersebut.
"Iya benar,
selebgram MC kami tangkap," kata Ahrie kepada wartawan, Minggu (22/11/2020).
Selebgram yang
memiliki nama asli Muhammad Milendaru Prakasa itu ditangkap di sebuah hotel di Jakarta
Utara pada Sabtu (21/11/2020) dinihari.
Baca Juga:
Deretan Artis Jadi Anggota DPR RI Hanya Lulusan SMA, Mahasiswa Gugat Standar Pendidikan Wakil Rakyat
"Penangkapan
Sabtu dinihari," imbuh Kapolres.
Sampai saat ini,
Millen Cyrus masih dalam pemeriksaan polisi. Ahrie menyebut, narkoba yang diamankan dalam penangkapan
itu adalah sabu-sabu.
"Narkobanya jenis
sabu-sabu,
ya," tambah Ahrie,
tanpa memerinci jumlah sabu-sabu yang diamankan.