WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Koja AKP Fernando menyebutkan, seorang pria berinisial MF (34) nekat mencuri kalung emas seberat 25 gram di Toko Mas Tjantik Rawabadak, Pasar Koja, Jakarta Utara karena terlilit utang akibat judi online (judol).
"Pelaku ini mengaku kepepet mencuri kalung emas karena terlilit utang," kata Fernando di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Baca Juga:
Wanita Pencuri Pagar Besi di Sibolga Ditangkap Polisi
Setelah melakukan pemeriksaan, pelaku MF ini terindikasi bermain judo slot sehingga menyebabkan dirinya berutang.
"Pelaku ini bingung membayar utang dengan apa dan akhirnya nekat mencuri," ujarnya.
Menurut Fernando, pelaku ini sehari-hari bekerja mengumpulkan rongsokan besi dan saat melakukan aksi dia sudah mempersiapkan diri dengan menggunakan masker dan sarung tangan.
Baca Juga:
Ditangkap Warga, Pencuri Handphone di Sibolga Diserahkan ke Polisi
Akibat perbuatan pelaku itu, pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp49 juta. "Pelaku ini tertangkap di pasar setelah melakukan aksi dan petugas langsung mengamankan pelaku dari amukan massa," katanya.
Pelaku dijerat pasal 362 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang pencurian biasa.
"Pelaku diancam maksimal lima tahun penjara," kata Fernando.
Sebelumnya, Polsek Koja menangkap seorang pria berinisial MF (34) yang diduga mencuri perhiasan emas seberat 25 gram di Toko Mas Tjantik Rawabadak, Pasar Koja Baru Blok A Jalan Kramat Jaya, Kelurahan Tugu Utara Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Senin (6/10/2025).
“Aksi pencurian ini terjadi pada Senin siang sekitar pukul 13.07 WIB,” kata Kapolsek Koja Kompol Andry Suharto di Jakarta, Senin.
[Redaktur: Alpredo Gultom]