WahanaNews.co, Bekasi - Media sosial dihebohkan dengan viralnya aksi seorang ibu berinisial AK (26), warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang tega mencabuli putra kandungnya sendiri (10 tahun).
Menurut polisi, AK mencabuli putra kandungnya karena motif ekonomi.
Baca Juga:
Bersama Timpora Kantor Imigrasi, Pemerintah Kota Bekasi Siap Awasi Pergerakan Warga Asing
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan perbuatan asusila itu terjadi pada Desember 2023. Dia menyebut akun Facebook (FB) Icha Shakila menyuruhnya melakukan hubungan badan dengan sang anak, sambil merekamnya.
"Berdasarkan keterangan tersangka, kenapa tersangka sampai melakukan perbuatan tersebut? Sementara keterangan tersangka, awalnya tersangka melihat ada di beranda Facebooknya tersangka muncul transfer-transfer uang, orang yang memberikan uang, menjanjikan pekerjaan," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).
"Nah, kemudian tersangka AK ini men-DM (direct message), melakukan komunikasi melalui Facebook Messenger ya melalui jalur pribadi, gimana caranya dapat uang itu? Dan gimana caranya dapat duit. Tersangka diminta oleh akun Facebook Icha ini untuk melakukan persetubuhan, merekam persetubuhannya dengan anaknya," imbuhnya.
Baca Juga:
Pria Pelatih Futsal di Bekasi Cabuli 3 Anak, Pelaku Langsung Ditangkap Polisi
Ade Ary mengatakan AK menuruti perintah akun Facebook Icha dan mengirimkan video persetubuhan dengan putranya tersebut. Namun, saat AK menagih pembayaran uang, akun Facebook Icha justru memintanya mengirimkan foto tanpa busana bersama anaknya.
"Disepakati, dikirimlah video itu ke Facebook Icha itu. Kemudian, setelah ditagih-tagih tidak dibayar bahkan diminta lagi untuk mengirimkan lagi foto tersangka dengan menggunakan tanpa busana," ujarnya.
Menurut keterangan yang diberikan, pembuatan video itu dilaksanakan tanpa sepengetahuan suami dari AK. AK baru memberitahu suaminya setelah akun Facebook Icha Shakila meminta foto tanpa busana bersama anaknya.
"AK keberatan dan akhirnya melaporkan hal itu kepada suaminya. Suaminya sempat marah, tetapi kemudian mengingatkan untuk berhati-hati karena kemungkinan itu adalah kebohongan," demikian penjelasannya.
Disebutkan pula bahwa AK kembali menuntut pembayaran uang atas pembuatan video yang telah dilakukan bersama putranya.
"Yang ketiga ditanya lagi, ditagih lagi, oleh tersangka, mana uang janji pembayarannya? Ya sudah, kata Facebook Icha itu, kamu rekam lagi persetubuhanmu dengan aki-aki, yang disuruh cari sendiri. Kemudian suaminya mengingatkan 'hati-hati itu bohong, hati-hati kamu', kurang lebih itu akan menipu kamulah," ujarnya, melansir Detik, Jumat (7/6/2024).
Sebelumnya, video memperlihatkan seorang ibu diduga mencabuli putra kandungnya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, viral di media sosial. Polisi pun menangkap ibu berinisial AK (26) tersebut.
"Berdasarkan laporan polisi LP/A/60/VI/2024/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA METRO JAYA, tanggal 6 Juni 2024 diketahui bahwa telah terjadinya perbuatan cabul seorang perempuan bersama dengan seorang anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya dan viral di media sosial," kata Ade Ary.
"Tim Opsnal Unit 2 Subdit Umum/Jatanras melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Ketika sudah mendapatkan informasi yang pasti, tim mengamankan pelaku berikut barang bukti lengkap. Pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
AK dijerat dengan Pasal 294 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]