WahanaNews.co | Pelaku pembunuhan mahasiswa Universitas Surabaya AN (21), yakni Rochmad Bagus Apriyatna alias RBA (41), yang ditemukan di dalam koper di jurang kawasan Gajah Mungkur, Kecamatan Pacet, Mojokerto, mengaku sakit hati dengan perkataan korban.
"Ada kata-kata yang kurang berkenan di hati saya, itu memicu saya untuk punya pikiran khilaf," kata RBA, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (9/6/2023) melansir CNNIndonesia.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Selain itu, RBA juga mengaku ingin mengusai barang berharga atau harta milik AN, yakni mobil Mitsubishi Xpander dan ponsel. Ia menyebut ingin memakai uang tersebut untuk modal dan operasional usaha.
"Uang untuk operasional," ujarnya.
RBA sendiri merupakan mantan guru musik AN. Mereka berdua saling mengenal sejak korban masih SMA pada 2017.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce juga menyebut motif pembunuhan itu, karena pelaku sakit hati dan ingin menguasai barang berharga korban.
"Motif dari kejadian ini adalah karena adanya sakit hati, sekaligus pelaku ingin menguasai barang berharga korban baik itu mobil dan handphone. Notabenenya sudah dipindah tangan terhadap seseorang dan handphone sudah dijual," ujarnya.
Pembunuhan ini sendiri bermula saat AN pergi dari rumahnya pada 3 Mei 2023. Dua hari setelahnya, 5 Mei 2023 dia dikabarkan hilang dan tak bisa dihubungi.
AN rupanya pergi dengan guru musik sekaligus teman dekatnya RBA (41). Mereka hendak menggadaikan mobil milik korban yakni Mitsubishi Xpander, yang uangnya bakal digunakan pelaku untuk modal usaha di Pacitan.
Namun, ternyata tak ada yang mau penggadaian mobil itu, RBA dan AN pun cekcok. Pelaku kemudian mencekik, membekap dan menjerat leher korban dengan tali hingga lemas dan meninggal dunia.
Jasad AN kemudian dibungkus plastik wrapping dan dimasukkan ke dalam koper. RBA lalu membuangnya ke jurang di kawasan Gajah Mungkur, Kecamatan Pacet, Mojokerto, pada 5 Mei 2023. Mayatnya baru ditemukan sebulan kemudian, Rabu (7/6).
Atas perbuatannya, RBA pun terancam Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.
"Kami akan menjerat sesuai dengan Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman maksimal seumur hidup," ujarnya.
[Redaktur: Alpredo]