WahanaNews.co, Jawa Timur – Teka-teki kematian Muhammad Rizki Saputra (14), seorang pelajar SMP dari Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro, yang beberapa pekan lalu meninggal setelah minum kopi, akhirnya terungkap. Polisi menetapkan Ayuk Findi Antika (26), tetangga korban, sebagai tersangka.
"Penetapan ini dilakukan setelah hasil uji forensik dari Polda Jatim menunjukkan bahwa korban meninggal dunia karena keracunan," ungkap Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho dalam konferensi pers, Kamis (01/2/24) melansir VIVA.
Baca Juga:
Terpidana Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Hari Ini, Apa Maksud Bebas Bersyarat?
Tersangka mengaku kepada petugas bahwa Muhammad Rizki Saputra meninggal karena diracun sianida yang dibelinya secara online.
Tindakan tersebut dilakukan karena tersangka merasa kesal terhadap keluarga korban yang sebelumnya melaporkannya ke polisi terkait pencurian ATM dan uang ibu korban senilai Rp 32 juta.
"Dengan niat jahat, tersangka menuangkan sianida ke dalam kopi yang dibuat oleh ayah korban, Tuari, untuk menghambat laporan tersebut," tambahnya.
Baca Juga:
Penemuan Kerangka Ibu & Anak di Bandung Barat, Polisi Ungkap Jejak Pembelian Sianida
Korban, yang hendak berangkat sekolah saat itu, meminum kopi tersebut hingga akhirnya meninggal dunia. Tersangka juga mengaku terinspirasi dari kasus sianida sebelumnya yang mencuat di Indonesia.
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan bahwa tersangka pernah mencari informasi tentang cara melakukan pembunuhan berencana dengan menggunakan sianida melalui riwayat penelusuran di HP--nya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 dan 338 KUHP terkait pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya mencakup pidana 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati.