WahanaNews.co, Jakarta - Pengamat hukum pidana Chudry Sitompul menilai pembebasan bersyarat terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jessica ditahan sejak 30 Juni 2016 usai dijatuhi vonis 20 tahun penjara atas kematian Wayan Mirna Salihin.
Baca Juga:
Pakar Hukum Sebut Serangan ke Jaksa Agung Untuk Melemahkan Kejagung
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, salah satu syarat terpidana boleh mengajukan pembebasan bersyarat jika telah menjalani 2/3 masa pidana.
Chudry menyebut ketentuan itu telah dipenuhi oleh Jessica. Tercatat, Jessica sudah menjalani lebih dari delapan tahun masa tahanan dan mendapat remisi 58 bulan 30 hari atau sekitar 4,9 tahun.
"Dia sudah jalankan hampir 9 tahun hukuman pidananya ditambah remisi 58 bulan itu kan hampir 5 tahun, 4 tahun lebih, jadi kalau dari itu dia sudah memenuhi syarat," kata Chudry saat dihubungi, sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (20/8).
Baca Juga:
Elektabilitas Pram-Rano Naik di Survei Jakarta, Pakar Ungkap Sebabnya
"Iya sudah sesuai ini jadi istilahnya ada syarat objektif dan syarat subjektif, syarat objektif itu yang hitung-hitungan tadi, sedangkan syarat subjektif itu dia berkelakuan baik," imbuhnya.
Yang menjadi pertanyaan, kata Chudry, adalah soal jumlah remisi yang diperoleh Jessica.
Chudry menerangkan secara umum terpidana biasanya mendapat remisi satu bulan jika berkelakuan baik selama di dalam lapas. Terpidana, lanjut dia, juga akan mendapat remisi saat hari raya.