WahanaNews.co, Jakarta – Film dokumenter Ice Cold Murder, Coffee and Jessica Wongso yang di rilis Netflix menceritakan kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin kini memunculkan polemik soal pandangan terhadap Jessica antara bersalah dan tidak bersalah.
Bahkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea pun juga selalu memberikan pandangannya dari segi hukum terkait kasus yang muncul pada 2016 silam.
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
Di dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @.platbk2311, terlihat Hotman memberikan pesan monohok kepada orang-orang yang sok tahu dengan kasus Jessica:
“Yang sok tahu, yang seolah-olah kau jadi ahli hukum, yang kau hanya dengan kesan, hanya dengan pendapat kau mengatakan orang bersalah,” ujar Hotman.
Kemudian, Hotman dengan berapi-api menuturkan banyak kasus yang hanya berdasarkan kesan dan analisa perseorangan:
Baca Juga:
Hotman Paris Tantang Menteri HAM: Cukup Ponsel untuk Layani Rakyat, Bukan Rp 20 Triliun
“Nanti pada saat anakmu, putrimu, saudaramu divonis pidana, masuk penjara hanya berdasarkan kesan, berdasarkan analisa perorangan, berdasarkan pendapat ahli yang bisa dibayar. Barulah kau menangis teriak-teriak . Mana keadilan, mana pengacara. Itulah saya udah lihat banyak kasus seperti itu.” ujar pengacara kondang tersebut.
Ia kemudian menjelaskan bagaimana asas hukum di Indonesia berasal dan telah digunakan sejak kapan.
“Sejak, 400 tahun lalu dari mulai kode Napoleon Prancis meletakkan asas hukum pidana, bahwa seorang tidak bisa divonis, kalau tidak ada minimal dua alat bukti. Itu mulainya dari coach Napoleon di-copy oleh Belanda dan kemudian Belanda membawa ke Indonesia, dan itu dipakai di Indonesia,” ungkapnya.