WahanaNews.co | Polisi menetapkan lagi satu orang tersangka baru terkait kasus pengeroyokan Wiyanto Halim. Pelaku berinisial F, yang berperan merusak mobil saat insiden terjadi.
"Satu orang kembali ditetapkan, inisial F. Tersangka melakukan perusakan terhadap mobil koraban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (29/1/2022).
Baca Juga:
Bank Mandiri Bagiakan 57.600 Paket Ramadan kepada Anak Yatim, Dhuafa, dan Lansia di Indonesia
Zulpan melanjutkan, dengan penetapan F sebagai tersangka baru, total sudah ada enam orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi pengeroyokan korban berusia 89 tersebut.
BACA JUGA:
Tersangka Pengeroyokan Tak Terkait dengan Latar Belakang Lansia yang Diteriaki Maling
"Total enam," singkat Zulpan.
Polisi bergerak cepat langsung mengamankan 14 orang dengan enam orang sudah dinyatakan sebagai tersangka hingga hari ini. Mereka adalah TJ, JI, RYN, MA, MJ, dan F. Saat ini para pelaku telah ditahan di Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga:
Wanita Lansia di Cianjur Tewas Terlindas Bus, Polisi Menilai Ada Kelalaian dari Sopir
Kelima tersangka semuanya laki-laki. Pertama berinisial TJ (21) yang berperan menendang mobil dan korban memakai kaki kanan ke arah pinggang korban.
"Tersangka kedua, JI laki-laki berusia 23 tahun menendang menggunakan kaki kanan ke bagian atas, tubuh maupun kendaraan," sebut Zulpan.
Tersangka ketiga, RYM (23) selain menganiaya korban, dia juga sebagai pelaku yang menarik paksa Wiyanto keluar dari dalam mobil Toyota Rush.