Tersangka selanjutnya, MA dan MJ yang masih berusia 18 tahun dimana merupakan pelaku yang merusak mobil korban ketika berhenti di jalan Pulokambing, kawasan JIEP.
Dalam kasus ini, pasal yang dipersangkakan kepada kelima orang tersangka yakni Pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Baca Juga:
KPU Kota Pekalongan Fasilitasi Pendampingan Pemilih Disabilitas dan Lansia Pilkada 2024
Kasus pengeroyokan lansia ini bermula dari kecelakaan lalu lintas di kawasan Tebet pada pukul 2 dini hari pada 23 Januari 2022. Sang kakek yang tengah mengemudikan mobil seorang diri tidak berhenti saat seorang pengendara motor merasa diserempet.
Pengendara motor yang tidak terima langsung mengejar mobil tersebut dengan menghimpun massa melalui teriakan maling kepada mobil Wiyanto Halim. Massa yang terkumpul akhirnya berhasil memberhentikan mobil tersebut di kawasan industri Pulo Gadung Jakarta Timur.
Aksi main hakim sendiri tidak bisa dihindarkan, Wiyanto Halim pun meregang nyawa usai disangka maling oleh para pengeroyok. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.