WahanaNews.co | Polisi menetapkan lagi satu orang tersangka baru terkait kasus pengeroyokan Wiyanto Halim. Pelaku berinisial F, yang berperan merusak mobil saat insiden terjadi.
"Satu orang kembali ditetapkan, inisial F. Tersangka melakukan perusakan terhadap mobil koraban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (29/1/2022).
Baca Juga:
KPU Kota Pekalongan Fasilitasi Pendampingan Pemilih Disabilitas dan Lansia Pilkada 2024
Zulpan melanjutkan, dengan penetapan F sebagai tersangka baru, total sudah ada enam orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi pengeroyokan korban berusia 89 tersebut.
BACA JUGA:
Tersangka Pengeroyokan Tak Terkait dengan Latar Belakang Lansia yang Diteriaki Maling
"Total enam," singkat Zulpan.
Polisi bergerak cepat langsung mengamankan 14 orang dengan enam orang sudah dinyatakan sebagai tersangka hingga hari ini. Mereka adalah TJ, JI, RYN, MA, MJ, dan F. Saat ini para pelaku telah ditahan di Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga:
Modus Usir Setan, Lansia di Jakut Jadi Korban Penipuan Rugi Rp500 Juta
Kelima tersangka semuanya laki-laki. Pertama berinisial TJ (21) yang berperan menendang mobil dan korban memakai kaki kanan ke arah pinggang korban.
"Tersangka kedua, JI laki-laki berusia 23 tahun menendang menggunakan kaki kanan ke bagian atas, tubuh maupun kendaraan," sebut Zulpan.
Tersangka ketiga, RYM (23) selain menganiaya korban, dia juga sebagai pelaku yang menarik paksa Wiyanto keluar dari dalam mobil Toyota Rush.
Tersangka selanjutnya, MA dan MJ yang masih berusia 18 tahun dimana merupakan pelaku yang merusak mobil korban ketika berhenti di jalan Pulokambing, kawasan JIEP.
Dalam kasus ini, pasal yang dipersangkakan kepada kelima orang tersangka yakni Pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Kasus pengeroyokan lansia ini bermula dari kecelakaan lalu lintas di kawasan Tebet pada pukul 2 dini hari pada 23 Januari 2022. Sang kakek yang tengah mengemudikan mobil seorang diri tidak berhenti saat seorang pengendara motor merasa diserempet.
Pengendara motor yang tidak terima langsung mengejar mobil tersebut dengan menghimpun massa melalui teriakan maling kepada mobil Wiyanto Halim. Massa yang terkumpul akhirnya berhasil memberhentikan mobil tersebut di kawasan industri Pulo Gadung Jakarta Timur.
Aksi main hakim sendiri tidak bisa dihindarkan, Wiyanto Halim pun meregang nyawa usai disangka maling oleh para pengeroyok. [rin]