WahanaNews.co | Mellisa Anggraini, Pengacara Cristalino David Ozora menegaskan, pihak Mario Dandy Satriyo tidak menawarkan biaya pengobatan usai kejadian penganiayaan David. Namun, yang ditawarkan pihak Mario Dandy saat itu hanyalah uang damai, agar kasus penganiayaan tersebut bisa selesai.
"Yang mereka tawarkan jelas bukan pengobatan, namun damai agar tidak diproses hukum!," kata Mellisa melalui akun Twitternya, @MellisA_An, dikutip Kamis, (20/7/2023) melansir VIVA.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
"Restitusi adalah jalur yang benar sesuai dengan koridor hukum, tentu saja mereka bingung, mungkin yang selama ini terjadi tidak pernah ada yang menolak," ujarnya.
Diketahui, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melakukan dan atau turut serta melakukan penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.
Penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy pun disebut sudah direncanakan. "Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (6/7/2023) silam.
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, MA Bentuk Tim Pemeriksa Mengklarifikasi Majelis Kasasi
Mario Dandy pun akhirnya didakwa melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.