WahanaNews.co | Tiga orang pemuda pelaku penganiayaan terhadap seorang remaja di Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi ditangkap apparat kepolisian.
Wakapolresta Jambi AKBP Ruly di Jambi, Jumat, (31/1/20230 menjelaskan ketiga pelaku ditangkap setelah mereka meledakkan 'meriam' kaleng mirip bazoka dengan ukuran berkisar satu meter dan berisi batu ke arah korban pada Sabtu (25/3).
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
"Ketiga pelaku sudah kami tangkap, yakni EG (17), BM (17), dan JS (15)," katanya.
Kejadian ini bermula, ketika korban dan para pelaku cekcok mulut. Saat itu korban hendak membeli makanan, tapi belum diketahui pasti apa yang dibicarakan korban dan pelaku.
Setelah pelaku meninggalkan lokasi dan tidak lama kemudian mereka kembali datang ke lokasi untuk mencari korban.
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, MA Bentuk Tim Pemeriksa Mengklarifikasi Majelis Kasasi
Dari pertengkaran tersebut, pelaku yang tidak senang dengan korban langsung menembakkan 'meriam' kaleng yang diisi dengan batu ke arah korban. Akibatnya korban mengalami luka serius dan menjalani perawatan di rumah sakit.
"Korban terkena meriam di bagian telinga dan mengalami luka serius, dan saat ini menjalani operasi," katanya.
Selain pelaku, polisi juga turut menyita meriam kaleng yang terbuat dari kaleng susu untuk dijadikan barang bukti.
Ruli juga mengimbau agar orang tua senantiasa memperhatikan pergaulan dan kegiatan anak-anaknya. Permainan meriam kaleng itu lebih banyak mendatangkan dampak negatif dibandingkan manfaatnya.
Selain itu, mainan tersebut sudah sangat mengganggu ketertiban umum, apalagi dimainkan di pinggir jalan umum.
Atas perbuatannya, tiga remaja itu disangkakan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dan atau pasal 80 ayat 1 dan 2 UU RI No. 7 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. [tum/antara]