WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Kolonel Infanteri Donny Pramono mengungkapkan bahwa tiga prajurit Kopassus terlibat dalam penculikan Kepala Cabang Bank BUMN Cempaka Putih, Mohammad Ilham Pradipta, sehingga kasus yang telah mengguncang publik sejak Agustus 2025 itu kembali mencuat dengan temuan tersangka baru.
“Dapat saya sampaikan bahwa dalam perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Polisi Militer, saat ini tiga oknum prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut,” ujar Donny kepada wartawan pada Selasa (18/11/2025).
Baca Juga:
Ayah Tiri Jadi Terduga Pelaku Penculikan, Kakek Alvaro Kaget
Ketiga tersangka itu berinisial N berpangkat Sersan Kepala (Serka), FH berpangkat Kopral Dua (Kopda), dan FY yang juga berpangkat Serka, dengan FY baru teridentifikasi perannya saat rekonstruksi di Polda Metro Jaya pada Senin (17/11/2025).
Dalam rekonstruksi itu, FY tidak hadir secara langsung sehingga posisinya digantikan personel Polisi Militer, membuat penyidik berkali-kali mengonfirmasi dua tersangka lain untuk memastikan pergerakan dan keberadaan FY dalam rangkaian adegan.
Donny menegaskan bahwa seluruh tersangka dari unsur prajurit telah diamankan, dengan pernyataannya “Proses hukumnya terus berjalan dan seluruh oknum yang diduga terlibat sudah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Donny.
Baca Juga:
Istri Pegawai Pajak di Manokwari Diculik dan Dirampok, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak
Meski demikian, Donny tidak menjelaskan alasan ketidakhadiran FY dalam rekonstruksi yang digelar di Lapangan Air Mancur Polda Metro Jaya pada Senin (17/11/2025) dan menghadirkan 17 tersangka yang diperagakan secara langsung.
Sebanyak 15 tersangka sipil tampak mengenakan seragam oranye bertuliskan “Tahanan Polda Metro Jaya” dengan tangan diikat kabel ties, sementara dua tersangka berseragam kuning dengan tulisan “Tahanan Militer Pomdam Jaya” diborgol dan sebagian wajah tertutup masker medis.
Rekonstruksi memeragakan 57 adegan serta dua adegan tambahan yang menggambarkan pemindahan korban dari satu mobil ke mobil lain dan penyerahan uang imbalan pekerjaan, disaksikan oleh Kejaksaan, Polisi Militer, LPSK, keluarga korban, dan kuasa hukum keluarga.
Ketiga prajurit Kopassus itu diketahui terlibat dalam transaksi pemberian uang puluhan hingga ratusan juta rupiah kepada sejumlah tersangka lainnya yang tergabung dalam kelompok penculik tersebut.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah merilis hasil penyidikan terkait kematian Ilham pada Selasa (16/9/2025), yang ditemukan tewas di area persawahan Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 05.30 WIB dalam kondisi tangan dan kaki terikat, mata ditutup lakban, dan tubuh dipenuhi luka lebam.
Penyidik mengungkap bahwa Ilham diculik sehari sebelumnya pada Rabu (20/8/2025) sore di area parkir sebuah supermarket di Pasar Rebo, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, sebelum dibawa para pelaku dan disekap secara bergantian.
Kasus ini melibatkan 18 orang yang terdiri atas 16 warga sipil dan dua prajurit Kopassus, sementara satu tersangka sipil berinisial EG alias B (30) masih buron hingga saat ini.
Adapun 15 tersangka sipil lainnya terdiri atas Candy alias Ken (41), Dwi Hartono (40), AAM alias A (38), JP (40), Erasmus Wawo (27), REH (23), JRS (35), AT (29), EWB (43), MU (44), DSD (44), Wiranto (38), Eka Wahyu (20), Rohmat Sukur (40), dan AS (25), sedangkan dua prajurit Kopassus yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Serka N (48) dan Kopda FH (32).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menegaskan bahwa pasal yang digunakan terhadap para tersangka adalah pasal penculikan yang menyebabkan kematian, dengan pernyataannya “Untuk kondisi korban pada saat ditinggalkan atau diturunkan di wilayah Bekasi, menurut keterangan tersangka, kondisinya masih lemas,” ujar Wira pada Selasa (16/10/2025).
“Pasal yang kami sangkakan Pasal 328 Ayat 3, itu penculikan yang mengakibatkan orang sampai meninggal dunia,” ujar Wira.
Wira menjelaskan lebih jauh alasan tidak digunakannya pasal pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP, dengan ucapannya “Baik, terkait masalah (tidak) dikenakan (Pasal) 340 (KUHP) karena kami lihat dari niatnya dari awal, kalau 340, betul-betul niatnya membunuh dengan dia merencanakan,” ujar Wira.
“Tapi dalam kasus ini bahwa niat daripada si pelakunya adalah melakukan penculikan, namun akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Wira.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]