WahanaNews.co, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online Polri menyampaikan perkembangan penanganan kasus judi online (Judol). Beberapa fakta terbongkar seperti perputaran uang hingga Rp1 triliun.
Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online Website, Komjen Wahyu Widada mengatakan pengungkapan ini adalah tindak lanjur dari arahan Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia mengatakan Polri tidak akan ragu memberantas judi online.
Baca Juga:
Polri Harus Tetap Independen, Wacana Pengalihan ke Kemendagri atau TNI Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Demokrasi
"Bapak Kapolri turut memberikan petunjuk dan arahan kepada seluruh jajaran melalui surat telegram Kapolri pada tanggal 30 April 2024 untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap pelaku praktik perjudian online," jelasnya dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).
Bongkar 3 Situs Judi
Melansir dari detiknews, Sabtu (22/6/2024) sebanyak tiga situs judi berhasil diungkap selama periode Mei dan Juni. Sebanyak 18 tersangka ditangkap dalam tiga pengungkapan itu.
Baca Juga:
Kapolri Pimpin Serah Terima Jabatan 6 Pejabat Tinggi Polri, Brigjen Alfred Papare Dilantik Jadi Kapolda Papua Tengah
"Melakukan pengungkapan terhadap tiga kasus judi online dengan website pertama 1XBET, W88, dan Liga Ciputra," kata Wahyu Widada.
Wahyu Widada merinci dalam pengungkapan kasus judi online di situs 1XBET, ada 9 orang tersangka ditangkap. Kemudian, pada situs W88, sebanyak tujuh orang tersangka ditangkap. Sedangkan, terkait situs Liga Ciputra sebanyak dua tersangka diamankan.
"Paktek perjudian online di website Liga Ciputra pada 11 Juni 2024 oleh Polda Metro Jaya dengan menangkap dua orang tersangka," ujar dia.