WAHANANEWS.CO, Bandung - Tragedi memilukan menimpa keluarga FA (21), seorang wanita muda yang menjadi korban tindakan bejat dokter Priguna Anugerah Pratama (31), seorang dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad).
Kesedihan yang dialami keluarga FA semakin mendalam karena sang ayah, yang merupakan pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, telah berpulang.
Baca Juga:
Korban Priguna Bertambah, RS Jadi TKP Berulang
Sebelumnya, sang ayah sempat menjalani perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSHS sejak 18 Maret 2025.
FA yang dengan setia menjaga ayahnya di rumah sakit, justru menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh dokter Priguna Anugerah Pratama.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pada pukul 01.00 WIB, Priguna mendatangi FA di IGD dengan dalih melakukan pemeriksaan golongan darah.
Baca Juga:
Skandal Dokter Residen di RSHS: Tiga Wanita Diduga Diperkosa dalam Sepekan
Ia kemudian membujuk FA untuk naik ke lantai 7 Gedung MCHC RSHS.
"Tersangka mengajak korban ke lantai 7 dengan alasan ingin mengambil sampel darah," ungkap Kombes Hendra.
Saat berada di ruangan tersebut, FA diminta mengenakan pakaian operasi. Priguna lalu menusukkan jarum suntik sebanyak 15 kali ke tangan kiri dan kanan FA, dengan alasan mengambil darah.
Namun, nyatanya ia menyuntikkan obat bius Midazolam hingga korban kehilangan kesadaran.
FA baru sadar tiga jam kemudian dan segera mengenakan kembali pakaiannya sebelum kembali ke IGD untuk menemui ayahnya sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat buang air kecil, FA mulai merasakan sesuatu yang tidak wajar pada tubuhnya. Rasa curiga pun muncul, hingga akhirnya ia memutuskan untuk menjalani visum di RSHS. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya bekas cairan sperma pada tubuhnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, mengungkapkan bahwa tersangka memiliki kelainan seksual bernama somnophilia, yaitu ketertarikan terhadap orang yang tidak sadarkan diri.
Penyimpangan ini mendorong Priguna melakukan perbuatan keji tersebut.
Kesedihan FA semakin mendalam ketika ia harus menerima kenyataan bahwa sang ayah meninggal dunia pada 28 Maret 2025.
Kabar duka ini terungkap melalui unggahan drg Mirza di media sosial, yang menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya ayah korban.
Sementara itu, pihak kepolisian telah menetapkan Priguna sebagai tersangka dan menahannya sejak 23 Maret 2025.
Ia dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan telah mengambil tindakan tegas dengan mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) Priguna melalui Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), yang secara otomatis membatalkan Surat Izin Praktik (SIP)-nya.
Selain itu, Unpad juga telah memberhentikannya sebagai mahasiswa dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polda Jawa Barat.
Berdasarkan kronologi yang beredar di media sosial, Priguna menggunakan modus berpura-pura membantu keluarga pasien dalam proses pemeriksaan darah sebelum operasi.
Ia mengajak FA ke gedung MCHC lantai 7, yang diketahui masih kosong.
Di sana, ia meminta FA mengenakan pakaian pasien, memasang akses infus, lalu menyuntikkan Midazolam hingga korban kehilangan kesadaran.
Saat korban mulai siuman sekitar pukul 04.00 pagi, ia terlihat berjalan dengan kondisi sempoyongan di lorong lantai 7.
Merasa ada yang tidak beres, FA akhirnya menjalani visum, yang kemudian mengungkap bukti tindak asusila.
Petugas yang melakukan pemeriksaan juga menemukan bekas cairan sperma di lokasi kejadian. Akibat insiden tersebut, lantai 7 gedung MCHC pun dipasangi garis polisi.
Kasus ini telah menjadi perhatian publik, terutama setelah berbagai unggahan mengenai tindakan keji Priguna viral di media sosial.
Tagar yang berkaitan dengan PPDS Unpad bahkan sempat menjadi trending topic.
Kini, Priguna harus menghadapi konsekuensi atas perbuatannya, baik dari sisi hukum maupun sanksi profesional di dunia medis.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]