WahanaNews.co, Sibolga - Trio pencuri rokok bernilai puluhan juta rupiah berhasil ditangkap Tim Gabungan Polres Sibolga dan Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan, dari tiga tempat berbeda. Modus pencurian yang dilakukan para tersangka yakni dengan membobol mobil Grand Max Van bermuatan berbagai jenis rokok.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, melalui Kapolsek Sibolga Selatan AKP Bremer BS mengatakan, peristiwa pencurian terjadi di Jalan Sudirman Lingkungan 8, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Kamis (23/5/2024), sekitar pukul 02.00 WIB.
Baca Juga:
Tersangka yang Curi Motor Demi Persalinan Istri Dibebaskan Kejari Bogor
"Ketiga tersangka menggondol berbagai jenis rokok yang berada dalam mobil Grand Max Van B 9954 SCK yang diparkir di lokasi kost-kostan korban Teuku Afrizal, dengan terlebih dahulu merusak pintu belakang mobil," kata Bremen, Selasa (28/5/2024).
Dituturkan, setelah menerima laporan kehilangan dari korban, Tim Gabungan Polres Sibolga dan Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan segera melakukan penyelidikan. Pada hari Sabtu, tanggal 25 Mei 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Gabungan mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan salah satu pelaku pencurian berinsial S Alias R (39).
Warga Desa Sikarakara, Kecamatan Natal, Kabupaten Madina ini terdeteksi berada di Jalan Sibolga-Padangsidempuan, Kelurahan Kalangan, Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya di hotel Kalangan Indah. Polisi bergerak cepat menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan S Alias R tanpa perlawanan.
Baca Juga:
Komplotan Pencuri Sepeda Motor Antar Kabupaten Diringkus Polisi: Tindak Kejahatan yang Terungkap
Setelah menangkap S alias R, polisi melanjutkan penyelidikan dan kembali mengamankan pelaku lainnya berinisial BS alias B (47) pada hari yang sama. Pelaku yang beralamat di Jalan Sudirman, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga ini, ditangkap di wilayah Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, sekitar pukul 19.00 WIB.
Selanjutnya, Tim Gabungan dan Unit Reskrim melakukan pengembangan lebih lanjut dan bergerak menuju wilayah hukum Polres Labuhan Batu untuk menangkap pelaku ketiga. Pada hari Senin, 27 Juni 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, Tim Gabungan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sibolga Selatan, Ipda Paris P. Sinurat, berhasil menangkap RRS (29), di Jalan SM. Raja, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu.
"Berbagai barang bukti berhasil diamankan, termasuk rokok-rokok hasil curian, sepeda motor berwarna merah hitam, obeng, dan besi linggis. Barang-barang tersebut diduga digunakan oleh para pelaku untuk melancarkan aksinya," ujar Bremen.
Ketiga tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Sibolga Selatan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP, dengan hukuman kurungan selama-lamanya tujuh tahun.
[Redaktur : Alpredo Gultom]