WahanaNews.co | Kasus pembacokan yang diduga dipicu konflik pemilihan kepala desa (pilkades) berhasil diungkap Kepolisian Resor Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Tragedi maut itu menewaskan dua orang. Dari insiden ini, sebanyak tujuh orang ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini ditahan untuk menjalani proses hukum.
Baca Juga:
Carita Kakek yang Dituduh Curi Ayam Sakral Ibu Kades di Bojonegoro, Dibebaskan Hakim
Tragedi pilkades berdarah itu jadi sorotan setelah video korban terkapar di tengah jalan viral di media sosial beberapa waktu lalu. Aksi pembacokan terjadi di Jalan Raya Halim Perdana Kusuma, Bangkalan, pada Rabu, 5 April 2023.
Saat itu, tersangka yang menggunakan satu unit mobil mengadang mobil korban. Nah, saat itulah tersangka langsung membacok tiga korban dengan menggunakan celurit.
Akibatnya, korban berinisial M (51 tahun), warga Desa Bulung, Kecamatan Klampis, Bangkalan, meninggal dunia di lokasi.
Baca Juga:
Dinilai P2KD Curang ,Pj Bupati Aceh Singkil Diminta Batalkan Hasil Pilkades Situbuh Tubuh
Sementara, korban berinisial A (60), juga warga Desa Bulung, meninggal dunia beberapa hari kemudian setelah dapat perawatan medis di rumah sakit. Adapun korban berinisial R (50), warga Desa Bator, sampai sekarang dirawat di rumah sakit.
Polisi yang dapat laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sejumlah orang pun diamankan hingga akhirnya tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka.
Melansir dari VIVA, Kepala Polres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, ketujuh tersangka itu ialah G (47), TM (35), S (55), S (41), AR (45), MEH (32), dan J (52). Adapun tersangka G diketahui kini masih menjabat sebagai Kepala Desa Bulung.
“Inisial G, Kades Bulung aktif, kami amankan satu hari setelah kejadian saat berada di jalan,” kata Wiwit di Markas Polres Bangkalan, Kamis, 13 April 2023.
Selain para tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga unit mobil dan senjata tajam yang digunakan terangka menghabisi nyawa korban.
“Ada dua mobil masih daftar pencarian, pelat nomor, dan beberapa senjata tajam,” ujar Wiwit. Buntut aksinya, tersangka G dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.
"Sedangkan enam orang tersangka lainnya kita kenakan pasal terkait senjata tajam,” kata Wiwit. [tum/alp]