WahanaNews.co | Tukang rongsokan, pelaku pembobol ruko di daerah Tiyaran, Bulu, Sukoharjo berhasil diamankan Polres Sukoharjo. Pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut karena kepepet ekonomi.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho mengatakan bahwa pelaku pembobolan ruko tersebut ada tiga orang, dua orang berasal dari Pasar Kliwon dan sisanya dari Sukoharjo. Ketiganya yakni AS (37), dan S (44). Sedangkan sisanya Kampret alias joko masih dalam proses pencarian polisi.
Baca Juga:
Polsek Serbalawan Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Pelaku Ditangkap Setelah Ditawarkan di Facebook
"Motif para tersangka melakukan kejahatan pencurian ini yaitu untuk mencari uang, ya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Wahyu saat jumpa pers, Kamis (29/9/2022).
Secara kronologis, Wahyu menjelaskan bahwa pembobolan terjadi, Senin (26/9/2022) malam. Para pelaku menggunakan sebuah tang untuk membobol pintu samping ruko.
"Ketika korban mengecek ruko bersama suaminya melalui pintu samping yang terbuat dari kayu dan telah digembok ternyata telah congkel dan ketika masuk ke dalam ruko kondisinya sudah acak-acakan," terangnya.
Baca Juga:
Tidak Ditahan Polisi, 4 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Nias Barat Berkeliaran, Kok Bisa?
Setidaknya polisi mengamankan beberapa barang bukti yang berupa hasil pencurian dan alat yang digunakan. Diantaranya adalah sebuah tang, tali, lemari es, blender, kompor gas.
"Namun belum sempat terjual dikarenakan sudah tertangkap dan barang bukti sudah diamankan oleh petugas kepolisian resor Sukoharjo," ujarnya.
Kemudian, Wahyu menjelas bahwa pelaku terjerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3,4,5 KUHP tentang melakukan tindak kejahatan berupa pencurian dengan merusak atau membongkar kunci gembok. Setidaknya pelaku terancam mendekam di balik jeruji paling lama 9 tahun.
Selain itu, menurut pelaku pencurian berinisial S yang sehari-harinya berjualan barang rongsokan/bekas mengaku baru satu kali melakukan tindak kriminal ini. Sebenarnya awalnya ia berniat mengambil rongsokan yang ada di sekitar ruko namun karena tergiur ia memutuskan mengambil yang ada di dalam ruko.
"Nanti akan dititipkan ke teman ada yang mau menjualkan barang hasil curian tersebut, saya memutuskan mengambil banyak karena berdasarkan kesepakatan bersama," kata S.
Sementara itu, Evi sebagai korban mengatakan bahwa kerugian yang ia alami sekitar 20 juta. Namun, ia mengaku bersyukur karena polisi berhasil menangkap pelaku dan mengamankan hasil curian.
"Saya berharap pelaku dikasih wejangan saja, kasihan istri dan anaknya itu. Tapi saya juga berterima kasih karena polres Sukoharjo dan tim bergerak cepat sehari sudah tertangkap," katanya.[gab]