WahanaNews.co | Pria yang berprofesi sebagai tukang tambal ban motor asal Muko-muko Bengkulu, MOPP (20) terpaksa harus merasakan dinginnya hotel prodeo Mapolres Lahat, setelah ditangkap oleh tim Unit PPA Satreskrim Polres Lahat, lantaran melakukan pemerkosaan disertai ancaman terhadap anak di bawah umur, Senin (19/12/2022).
Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto didampingi Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka MOPP karena kasus tundak pidana kekerasan seksual anak di bawah umur. Korban AS (17) kini mengalami trauma akibat perbuatan tersangka.
Kronologis terungkapnya perbuatan tersangka bermula pada Jumat 16 Desember 2022 sekitar 08.00 WIB, saat itu seorang saksi mata Oktaria melihat ada luka memar dimuka korban, kemudian saksi menanyakan perihal luka tersebut. Lalu korban menceritakan bahwa luka tersebut akibat dipukul oleh tersangka.
Baca Juga:
Guru Jadi Tersangka Cabul Bocah SD di Nias Utara tapi Tak Ditahan dan Masih Aktif Mengajar, Ini Alasan Polisi
“Korban juga menceritakan bahwa ia telah disetubuhi tersangka sambil diancam dengan sebilah pisau, dan perbuatan itu terjadi hingga tiga kali,” katanya.
Berdasarkan pengakuan korban, ia dan tersangka menjalin hubungan pacaran baru dua bulan, kebetulan counter jualan pulsa milik korban berdekatan dengan bengkel milik tersangka. Dan pada hari Selasa 13 Desember 2022 seperti biasa korban menutup counternya jam 23.00 WIB, saat itu tersangka mengajak korban makan di pasar.
Setelah itu tersangka mengajak korban ke tempat tinggal tersangka dan mengobrol di dalam kamar tidur. Kemudian tersangka merayu korban untuk mau berhubungan badan. Namun korban menolak, tidak terima ditolak korban, lalu tersangka mengambil satu bilah pisau dan digunakan untuk mengancam korban agar mau berhubungan badan.
Baca Juga:
Polda NTT Serahkan Berkas Perempuan F Kasus Eks Kapolres Ngada ke Kejati
“Sambil membekap korban dengan menggunakan satu buah bantal, tersangka berhasil menyetubuhi korban,” ungkapnya.
Selanjutnya dengan modus akan bertanggung jawab dengan perbuatannya tersangka berhasil melampiaskan nafsu bejatnya kembali hingga tiga kali.
Kemudian tersangka berhasil ditangkap setelah keluarga korban Rodiah (35) melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Lahat. Tersangka berhasil ditangkap Minggu (18/12/2022) sekitar pukul 17.10 WIB dan langsung digiring ke Mapolres Lahat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. [sdy]