WahanaNews.co | Pelarian istri pembakar suami di
kawasan Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada
Kamis (4/2/2021) dini hari, kini telah berakhir.
Pelaku
berinisial KR (57) telah ditangkap oleh aparat kepolisian setelah melarikan
diri ke wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Baca Juga:
Kejari Tangerang Selatan Telusuri Tersangka Baru Kasus Korupsi Penyaluran KUR Rp1,2 Miliar
KR
kabur usai membakar suaminya, Samsudin (47).
Kapolres
Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanudin, menjelaskan, pelaku ditangkap di kediaman orangtuanya, dan
langsung dibawa petugas ke Mapolres Tangerang Selatan untuk dimintai
keterangan.
Dari
hasil pemeriksaan sementara, KR mengakui telah membakar suaminya sendiri. Dia melakukan aksi keji tersebut
dengan alasan kesal atas sikap korban.
Baca Juga:
Relawan Pasukan Andra-Dimyati Sosialisasikan Calon Gubernur Banten di 190 Titik Tangsel
Faktor
masalah ekonomi di tengah pandemi Covid-19 menjadi salah satu penyebab KR kesal
dan sering bertengkar dengan Samsudin.
"Sempat
bertengkar karena persoalan ekonomi," ujar Iman, dalam konferensi pers di Mapolres
Tangerang Selatan, yang disiarkan secara daring, Sabtu (6/2/2021).
Diawali
Pertengkaran
Iman
mengungkapkan, aksi nekat KR membakar Samsudin berawal dari pertengkaran yang
kembali terjadi sehari sebelum kejadian, yakni Rabu (3/2/2021).
Kala
itu, Samsudin yang tengah berseteru dengan KR memutuskan pergi meninggalkan rumah
untuk sejenak bertemu teman-temannya.
Tepat
pukul 00.30 WIB, pada Kamis (4/2/2021), Samsudin akhirnya pulang ke rumah, dan
memutuskan untuk langsung beristirahat di kamar.
Mengetahui
kepulangan sang suami, KR pun langsung menjalankan rencananya untuk menghabisi
nyawa korban yang sedang terlelap, dengan cara membakarnya.
Menurut
Iman, tersangka sudah lebih dulu menyiapkan sejumlah peralatan,
seperti bensin dan korek api, untuk menjalankan aksi kejahatan yang memang
telah direncanakan.
"Yang
bersangkutan sudah menyiapkan peralatan, membeli bensin kemudian memasukan ke
dalam botol air mineral, dan mengguyurkan kepada badan korban beserta kasurnya,"
kata Iman.
Dalam
sekejap, api langsung berkobar menyelimuti tubuh Samsudin. Kasur dan
barang-barang lain di dalam kamar pun turut terbakar.
Warga
yang melihat ada api dan kepulan asap di rumah Samsudin berupaya menolong, dan
mendapati Samsudin sudah dalam keadaan terbakar.
Mereka
pun langsung membawa korban ke rumah sakit agar segera mendapatkan perawatan
medis.
Saat
itu, lanjut Iman, warga tidak menemukan keberadaan KR, yang ternyata sudah melarikan diri
dari lokasi usai menjalankan aksinya.
Alami KDRT
Kepada
polisi, KR mengaku bahwa pertengkarannya dengan Samsudin seringkali berujung
pada kekerasan atau penganiayaan terhadap dia.
Sehingga,
kata Iman, KR yang merasa menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
tak bisa lagi membendung amarahnya, dan membuat dia nekat membakar Samsudin.
"Hanya,
berdasarkan keterangan dari tersangka, tersangka beberapa kali memang pernah
dianiaya korban," kata Iman.
Kendati
demikian, Iman belum dapat menjelaskan informasi lebih rinci terkait KDRT yang
dialami KR oleh korban.
Dia hanya
menyatakan bahwa polisi masih akan menyelidiki kebenaran dari keterangan yang
disampaikan KR saat pemeriksaan.
Meski
begitu, proses hukum terkait pembakaran yang dilakukan oleh KR terhadap
Samsudin masih tetap berjalan.
KR
dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI tahun 2004 tentang KDRT, Pasal 187
ayat 2 tentang Pembakaran, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP yang mengakibatkan luka
berat dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. [qnt]