WAHANANEWS.CO, Aceh – Kasus penganiayaan terhadap wartawan kontributor CNN Indonesia TV, Ismail M Adam alias Ismed, Kepolisian menetapkan Kepala Desa Cot Seutui Iskandar (48) sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Fauzi Atmaja mengatakan penetapan Iskandar sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara serta barang bukti yang cukup. Kasus penganiayaan tersebut terjadi di Desa Sarah Mane, Kecamatan Meurah Dua.
Baca Juga:
Dinkes Sulbar Tingkatkan Pengawasan Keamanan Program Makan Bergizi Gratis Pemerintah
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan mendalam, penyidik Sat Reskrim Polres Pidie Jaya menemukan cukup bukti untuk menjerat Iskandar dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
"Kami memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan adil. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi-saksi dan bukti yang ada," ungkap Iptu Fauzi saat dikonfirmasi, Selasa (28/1) melansir CNN Indonesia.
Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Pidie Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi terkait kasus ini.
Baca Juga:
Dinkes Kalsel Imbau Warga Jaga Kebugaran untuk Cegah Penularan HMPV
Kasus penganiayaan itu berawal saat Ismail alias Ismed melakukan liputan sidak dari Dinkes Pidie Jaya di pondok bersalin desa (Polindes) Cot Seutui. Saat itu ia menyorot semak belukar di pekarangan Polindes tersebut.
Saat Ismed hendak pulang ke rumahnya dan singgah di salah satu warung di Desa Sarah Mane atau tak jauh dari Polindes Desa Cot Seutui, ia dihampiri oleh Iskandar dan aparat Desa Cot Seutui untuk menanyakan pemberitaan yang dibuat oleh Ismail.
Lalu Iskandar mempertanyakan kenapa tidak meminta izin peliputan di Polindes itu sembari mengeluarkan perkataan bernada ancaman ke Ismail. Pada saat itu korban menjawab bahwa ia hanya melakukan liputan sidak yang dilakukan oleh Dinkes Pidie Jaya di Polindes.