WahanaNews.co | Tersangka, Leslu Wattimena alias LW (34), Debt collector yang menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta mengajukan permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya, setelah membentak dan memaki anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin Susanto.
"Kami juga sudah ketemu dengan penyidik dan kami akan mengajukan restorative justice," kata kuasa hukum Leslu Watimena, Hendry Noya, di Polda Metro Jaya, Senin (27/2/2023).
Baca Juga:
Status Tersangka Bos Pallubasa Kasus Kecelakaan Maut Dicabut Polisi
Hendry mengatakan restorative justice ini diajukan, baik terkait tindak pidana melawan petugas maupun penarikan mobil Clara Shinta. Hendry menyebut langkah restorative justice tersebut bisa diambil berdasarkan aturan yang ada.
"Siapa pun yang ada di dalam laporan polisi itu atau di dalam berita acara itu kita akan mengajukan RJ, siapa pun korbannya. Karena paradigma hukum pidana Indonesia tidak ada lagi keadilan retributif, yang ada hanya korektif, rehabilitatif, dan yang sudah dijalankan ini restoratif," ujarnya.
Debt Collector Minta Maaf
Baca Juga:
Dugaan Penggelapan Rp6,9 Miliar, Polisi Siap Mediasi Tiko dan Mantan Istri
Selain itu, melalui Hendry, LW pun meminta maaf setelah membentak dan juga memaki Aiptu Evin saat menarik paksa mobil Clara.
"Saya atas nama klien mau memohon maaf dari baik itu pihak kepolisian, baik itu dari masyarakat ataupun siapa yang merasa diri korban dalam hal ini," ujarnya.
Penyidik pun, klaim dia, mempersilakan pihaknya mengajukan restorative justice. Dia menyebut hingga kini belum ada komunikasi baik dengan Aiptu Evin ataupun Clara Shinta terkait hal tersebut.
"Kita ajukan dulu, entah tanggapannya seperti apa, dimediasi oleh kepolisian. Kira-kira begitu," imbuhnya.
Redaksi sudah menghubungi Clara Shinta untuk mengkonfirmasi hal tersebut. Namun hingga berita ini dimuat belum ada respons dari yang bersangkutan.
Aksi Debt Collector Bentak Polisi
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, sebelum bertemu dengan Clara, para debt collector tersebut menemui sopir Clara dan merampas kunci mobil. Debt collector tersebut juga sempat mengancam sopir.
"Sebelumnya menemui sopir, tiba-tiba merampas kunci mobil dan menurut keterangan sopir ini mengancam 'saya bunuh kamu', diambil kuncinya, ambil mobilnya, masuk ke dalam (apartemen)," kata Hengki beberapa waktu lalu.
Saat berada di apartemen tersebut, terjadi perdebatan antara Clara Shinta dan para debt collector. Clara Shinta saat itu meminta para pelaku menunjukkan surat tugas.
"Terjadi perdebatan untuk menunjukkan dokumen, surat tugas dan sebagainya yang sebagai persyaratan dalam tugas penarikan," ungkap Hengki.
Saat itu, diketahui ada seorang anggota Bhabinkamtimbas Polsek Tebet yang datang ke lokasi. Bhabinkamtimbas ini mencoba menengahi antara Clara dan debt collector.
"Kemudian dicoba ditengahi oleh Bhabinkamtibmas yang bertugas di sana, yang tugasnya adalah sebagai problem solver antara masyarakat. Karena terjadi hal seperti itu akan didamaikan, justru diadakan perlawanan oleh kelompok ini," kata Hengki.
Hengki mengatakan perbuatan debt collector tersebut bukan hanya memaki polisi, tetapi juga melawan perintah petugas di lapangan.
"Ini bukan hanya sekadar memaki, ini bukan memaki. Tetapi adanya paksaan fisik dan psikis sehingga petugas yang sendirian ini bisa berbuat atau tidak berbuat. Bukan hanya sekadar memaki, ada ancaman fisik dan psikis dan ancaman kekerasan," jelasnya
"Sehingga kami terapkan Pasal 214 KUHP tentang pengancaman terhadap petugas dengan ancaman maksimal 7 tahun," katanya. [tum]