WAHANANEWS.CO, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut penghentian perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terhadap dua tersangka, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melalui restorative justice (RJ) menjadi bukti Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP dan KUHAP baru mewujudkan keadilan dan kemanfaatan hukum.
Menurut Habiburokhman, penerapan RJ tersebut menunjukkan adanya perubahan signifikan dibandingkan praktik hukum di masa lalu. Dia menyebut pada era KUHP dan KUHAP lama, mekanisme keadilan restoratif sulit diterapkan karena tidak diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Habiburokhman Bantah Mahfud MD: Restorative Justice di KUHAP Baru Tak Bisa Jadi Alat Pemerasan
"Berbeda dengan praktik di masa lalu di mana RJ sulit diterapkan karena tidak diatur di KUHP dan KUHAP lama, kini Jalan RJ terbuka lebar karena memang diatur secara khusus baik dalam KUHP baru maupun KUHAP baru," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (19/1/2026).
Habiburokhman juga mengapresiasi kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri beserta jajaran penyidik Polda Metro Jaya yang telah mengimplementasikan keadilan restoratif dalam kasus tersebut.
Habiburokhman juga mengungkapkan rasa hormatnya kepada Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) serta Eggy Sudjana, yang telah bersikap legowo menanggalkan ego masing-masing demi tercapainya perdamaian.
Baca Juga:
Aturan Dalam KUHAP yang Baru, Atur Restorative Justice Hingga Rekaman CCTV
"Kami juga sampaikan salut dan hormat kami kepada Pak Jokowi, Pak Eggy Sudjana yang legowo menanggalkan ego masing-masing hingga terwujud perdamaian dan penghentian penyidikan," ujarnya.
Ia juga mengharapkan kasus-kasus lain yang berkaitan dengan isu ijazah Jokowi dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif.
"Kami berharap kasus-kasus lain terkait ijazah Pak Jokowi juga bisa diselesaikan dengan RJ, yang memang sangat sesuai dengan budaya kita yakni penyelesaian masalah dengan musyawarah," tuturnya.