WAHANANEWS.CO, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah RKUHAP dibahas terburu-buru. Politikus Gerindra itu mengklaim RKUHAP telah dibahas selama hampir setahun sejak 6 November 2024.
Dia juga mengklaim pembahasan RKUHAP telah memenuhi prinsip meaningful participation yang melibatkan banyak organisasi masyarakat. Tak hanya itu, ia kembali mengklaim 99,9 persen substansi perubahan RUU tersebut merupakan masukan masyarakat.
Baca Juga:
Ikadin Sebut Jika RKUHAP Tak Segera Disahkan Bisa Picu Kegaduhan Hukum
Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang di tengah demonstrasi penolakan mahasiswa dan kritik keras koalisi masyarakat sipil, Selasa (18/11).
Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan 11 anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penyusunan undang-undang seperti diatur dalam UU MD3.
Koalisi terutama mempermasalahkan proses penyusunan RKUHAP yang dinilai tak memenuhi unsur partisipasi publik. Mereka juga menuding karena nama koalisi telah dicatut dalam penyusunan RUU tersebut.
Baca Juga:
KUHP Baru Akan Berlaku Januari 2026, Ini Konsekuensi yang Harus Dipahami
Total ada 14 substansi dalam perubahan KUHAP melalui revisi tersebut. Beberapa di antaranya seperti penyesuaian hukum acara pidana dengan KUHP baru, perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik dan penuntut, penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa, hingga penguatan peran advokat.
Melansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (19/11.2025) berikut rangkuman sejumlah poin perubahan dalam RKUHAP yang rencananya akan berlaku pada 2 Januari 2026:
1. Akomodasi kelompok rentan