WahanaNews.co | Usai Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas tertembak senjata api illegal, Polda Jawa Barat menyebut Bripda IMS sempat hendak melarikan diri dari Rusun Polri Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan mengatakan fakta tersebut didapati penyidik dari hasil gelar perkara serta pemeriksaan sejumlah saksi.
Baca Juga:
Kasus Tertembaknya Bripda Ignatius Ada Senpi Ilegal
Ia menjelaskan pascatewasnya Bripda Ignatius, pelaku yakni Bripda IMS sempat berencana kabur meninggalkan lokasi kejadian. Akan tetapi aksi tersebut berhasil digagalkan rekannya yang lain.
"Tersangka (Bripda IMS) sempat mau lari keluar asrama, tapi sempat diamankan juga oleh rekan-rekannya," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (1/8) malam.
Melansir CNNIndonesia, Surawan mengatakan temuan tersebut juga telah disampaikan kepada pihak keluarga Bripda Ignatius dan kuasa hukum yang mendampingi.
Baca Juga:
Terungkap, Bripda Ignatius Tewas karena Pistol Rakitan Ilegal
"Fakta mulai dari bagaimana kejadian tersangka maupun saksi berkumpul di kamar, kemudian sampai dengan korban datang ke kamar, sampai terakhir tersangka ditangkap oleh rekan-rekannya karena akan melarikan diri," jelasnya.
Lebih lanjut, Surawan mengatakan pihaknya masih terus mendalami maksud dan tujuan pelarian diri yang hendak dilakukan Bripda IMS tersebut.
"Sedang kita dalami bagaimana dia akan melarikan diri. Yang jelas sampai dia akan lari sudah dipaparkan semua kepada pihak keluarga," jelasnya.
Diketahui Bripda Ignatius tewas tertembak di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor Jawa Barat, pada Minggu (23/7) pukul 01.40 WIB. Dua pelaku penembakan yakni Bripda IMS dan Bripka IG telah ditangkap dan ditahan.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Bripda Ignatius tewas usai terkena peluru senjata api rakitan non organik alias ilegal milik tersangka Bripka IG yang saat itu dipegang Bripda IMS.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawa mengaku bakal mengonfrontasi kedua tersangka untuk mendalami asal usul senjata api ilegal yang menewaskan Bripda Ignatius di Rusun Polri itu.
"Saat ini kita masih melakukan pendalaman, nanti kita akan lakukan konfrontir kepada dua orang ini tentang asal usul senjata," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (28/7).
Atas perbuatannya, Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara Bripka IG dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancaman pidana hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara sedikitnya 20 tahun," jelasnya. [alpredo]