WahanaNews.co, Jakarta - Penyidik Polda Jawa Barat dilaporkan Kuasa Hukum Pegi Setiawan alias Pegi Perong ke Propam Polri karena diduga telah menghapus sejumlah unggahan di akun Facebook kliennya.
Kuasa hukum Pegi, Toni RM menerangkan pelaporan itu dilakukan sebab merasa janggal usai banyak unggahan Pegi yang hilang usai akun Facebook disita Polda Jawa Barat.
Baca Juga:
Polisi Minta Uang Damai Rp50 Juta Kasus Guru Supriyani Diperiksa Propam
Awalnya akun Facebook Pegi masih ditemukan oleh publik sesaat setelah ditangkap oleh Polda Jawa Barat. Beberapa unggahan Pegi juga sudah sempat disimpan dan beredar luas di sosial media sosial.
Namun, unggahan yang menunjukkan kliennya sedang berada di Bandung saat peristiwa pembunuhan Vina viral di media sosial, akun Pegi justru tidak dapat ditemukan.
"Dalam acara di stasiun TV swasta, saya menanyakan kepada penyidik kenapa akun Facebooknya hilang. Lalu tidak lama akun facebook itu muncul lagi. Namun postingan-postingannya sudah tidak ada," kata Toni kepada wartawan, Kamis (20/6) melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Kasus Guru SD Vs Keluarga Polisi Konowe Selatan, Propam Polda Sultra Turun Tangan
Beberapa unggahan yang hilang yakni pada 12 Agustus 2016 dengan caption 'Bismillah on the way Bandung', postingan 17 Agustus 2016 dengan caption 'Mengais rezeki di kota orang', serta postingan 24 Agustus 2016 dengan caption lupa suasana kampung halaman'.
Berdasarkan komunikasi dengan Pegi, kata Toni, unggahan itu hilang setelah penyidik sempat meminta password akun Facebook kepada Pegi.
Padahal, Pegi justru tidak memiliki akses apapun untuk menghapus unggahan di akun Facebook miliknya lantaran telah ditahan polisi.
"Kami menanyakan pada hari kedua saat tes psikologi, 'Pegi ini akun Facebook kamu?' dijawab 'Betul pak', 'Kok postingan kamu hilang' dijawab lagi 'Enggak tahu pak'," ucap Toni.
"Saya tanya 'Kamu masih bisa enggak di penjara, di dalam sel untuk mengendalikan', dijawab 'Enggak Pak'. Saya tanya 'penyidik pernah minta password enggak?' dijawab 'Iya Pak pernah minta'," sambungnya.
Toni meminta Divisi Propam Polri memeriksa penyidik terkait dugaan penghapusan unggahan itu. Pasalnya, hal itu merugikan kliennya dan menunjukkan proses penyidikan terkesan dilakukan asal-asalan.
"Ini tidak fair apabila dihilangkan oleh penyidik. Kami menduga, kalau memang dilakukan, penyidik mengutak-atik barang bukti yang seharusnya dijaga keutuhannya," ujarnya.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Sugianti yang juga merupakan kuasa hukum Pegi dan terdaftar dengan nomor SPSP2/002661/VI/2024/Bagyanduan tanggal Kamis 20 Juni 2024.
Polda Jawa Barat menangkap Pegi setelah buron selama delapan tahun dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014.
Buntut penetapan sebagai tersangka, Pegi pun mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024.
Polda Jawa Barat sendiri telah menyerahkan berkas perkara tersangka Pegi ke Kejaksaan pada Kamis (20/6). Berkas perkara itu nantinya akan diteliti oleh Jaksa sebelum dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]