WAHANANEWS.CO, Jakarta - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja disebut membuat total 8 konten video porno dari empat korbannya. Hal itu diketahui penyidik usai memeriksa barang bukti berupa CD rekaman video porno dari Fajar.
"(Disita) surat berupa visum korban, serta CD atau compact disk yang berisi video seksual sebanyak 8 video," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi dalam keterangannya, Jumat (14/3).
Baca Juga:
Tips Simpan Data Foto dan Video di Momen Idulfitri
Selain itu, Patar menyebut polisi juga menyita satu pakaian anak warna pink dengan motif hati, rekaman CCTV, dan data registrasi hotel.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut Fajar telah membuat dan menyebarkan konten pornografi anak. Konten itu diunggah Fajar ke situs internet.
Sementara, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan jumlah korban pelecehan seksual dalam perkara ini sebanyak empat orang, terdiri dari tiga anak dan satu orang dewasa.
Baca Juga:
Viral Anak Rela Jual Ginjal, Polisi Akhirnya Tangguhkan Penahanan Ibu di Tangsel
Trunoyudo menjelaskan korban yaitu anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR usia 20 tahun.
Ia pun mengatakan penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 16 orang, di antaranya termasuk empat korban. Selain itu, ada empat orang manajer hotel dan dua orang personel Polda NTT.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.