WahanaNews.co, Medan – Dianggap bersalah karena melakukan pemerasan kepada keluarga terdakwa kasus narkoba sebesar Rp25 juta, Yunitri Citania Sumondang Sagala dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara Sumatera Utara.
"Dicopot Jaksa nya atau JPU (jaksa penuntut umum) nya. Dan otomatis juga dengan jabatannya sebagai Kepala Seksi Barang Bukti," kata Yos Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Tarigan, Rabu (31/1/2024) mlansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Kakanwil Kemenkumham Sulut Ajak PK Muda Jaga Integritas dalam Menjalankan Tugas
Yos menyebutkan dengan dijatuhkannya sanksi tersebut, maka otomatis Yunitri berstatus sebagai pegawai biasa, tidak bisa lagi menangani perkara atau bersidang. Namun begitu, status Yunitri masih sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara).
"Terhadap oknum dimaksud mendapat sanksi pencopotan jabatan jaksanya dalam waktu yang ditentukan sesuai hasil pemeriksaan bidang Pengawasan Kejati Sumut," paparnya.
Yos menambahkan Yunitri telah diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi saat pemeriksaan yang dilakukan bidang Pengawasan Kejati Sumut sampai akhirnya diterapkan sanksi administratif.
Baca Juga:
KPU Jakpus Terapkan SOP Pengamanan Logistik Pilkada Jakarta 2024 untuk Keamanan Optimal
"Pencopotan tersebut merupakan penerapan sanksi administratif sesuai dengan kadar kesalahan, agar menimbulkan efek jera serta pembelajaran bagi yang bersangkutan dan jajaran lainnya," paparnya.
Saat disinggung apakah Yunitri akan dijerat pidana karena melakukan pemerasan, Yos enggan menanggapinya. Dia menyebutkan bahwa Yunitri hanya melanggar SOP (standar operasional prosedur) penanganan perkara sebagai JPU.
"Melanggar SOP penanganan perkara sebagai JPU," terangnya.
Menurut Yos, sanksi tersebut sekaligus merupakan wujud konsisten dan ketegasan pimpinan baik di Kejaksaan Agung hingga Kejati Sumut.
"Bapak Jaksa Agung dan Pak Kajati Sumut tegas dalam hal apabila ada pelanggaran yang dilakukan jaksa atau pegawai Kejaksaan dan bila terbukti tentunya diberikan sanksi tegas sesuai dengan tingkat kesalahannya," ujar mantan Kasi Pidsus itu.
Yunitri diduga memeras keluarga terdakwa senilai Rp25 juta untuk mengurus kasus narkotika seberat 17 gram atas terdakwa Rudi Hartono. Dugaan pemerasan tersebut dilakukan untuk menentukan hukuman apa yang akan diberikan kepada terdakwa Rudi Hartono. Belakangan Yunitri telah mengembalikan uang tersebut.
[Redaktur: Alpredo Gultom]