Dibebastugaskan
Buntut peristiwa ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membebastugaskan Asri Damuna. Pembebastugasan ini dilakukan guna memudahkan penyelidikan lebih lanjut terkait video Asri yang tengah viral.
Baca Juga:
Sidang Perdana, Guru SD Konawe Didakwa Pasal Perlindungan Anak
"Kementerian Perhubungan sangat menyesalkan video viral yang melibatkan Asri Damuna, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka. Yang bersangkutan telah dibebastugaskan guna memudahkan penyelidikan dan tindakan lebih lanjut," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, di Jakarta, Jumat (10/5).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menurutnya telah memerintahkan agar kebenaran berita yang tengah viral tersebut segera diusut dan diberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah. Untuk itu, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan tengah dilakukan.
"Jika terbukti benar, maka artinya yang bersangkutan tidak dapat menjaga marwah sebagai Aparatur Sipil Negara. Kemungkinan akan ada sanksi internal terkait hal tersebut," ujar Adita.
Baca Juga:
Guru SD Honorer Konawe Diminta Uang Damai Rp50 Juta Dibantah Polisi
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.