WahanaNews.co, Jakarta - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah kantor Kementrerian Komunasi dan Digital (Komdigi) terkait kasus dugaan penyalahgunan wewenang memblokir situs judi online.
Melansir CNN Indonesia, penggeledahan ini dipimpin oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aldi Subartono hingga Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Baca Juga:
Alwin Jabarti Kiemas Keponakan Megawati Tersangka Judi Online, PDIP Buka Suara
Dalam penggeledahan ini, polisi turut menghadirkan empat orang tersangka. Namun, belum diketahui identitas dari keempat tersangka yang dihadirkan tersebut.
Terlihat pula penyidik telah membawa dan menyiapkan sejumlah kontainer untuk nantinya membawa barang bukti yang disita dari Kantor Kementerian Komdigi.
Dari informasi yang dihimpun, diduga penggeledahan dilakukan di lantai 2 dan 3 Kantor Kementerian Komdigi.
Baca Juga:
Gulung Judi Online, DPR Usul TNI Ikut Terlibat
Sebelumnya, kepolisian menangkap dan menetapkan 11 tersangka terkait kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi.
Mereka yang terlibat diketahui memiliki wewenang untuk mengecek hingga memblokir situs judi online. Namun, wewenang itu justru disalahgunakan.