WahanaNews.co | Wanita bercadar yang viral di media sosial beberapa waktu lalu, membuat video pornografi di area perkebunan teh di daerah Ciwidey, Kabupaten Bandung, berhasil diungkap dan ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku wanita bercadar itu teridentifikasi berinisial DM (27), warga Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Baca Juga:
Alwin Jabarti Kiemas Keponakan Megawati Tersangka Judi Online, PDIP Buka Suara
Melansir VIVA, diketahui jika DM ditangkap bersama sang suami karena membuat video pornografi di area perkebunan the di daerah Ciwidey, Kabupaten Bandung.
“Video viral perempuan yang menggunakan jilbab dan bercadar kemudian mempertontonkan daerah feminimnya di kebun teh Ciwidey terjadi pada bulan Mei awal 2023, kemudian kami mendapatkan informasi tersebut dan kami melakukan penyelidikan,” kata Kombes Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin, 22 Mei 2023.
Video pamer kelamin sengaja dijual ke anak dibawah umur Berdasarkan hasil penyelidikan Polresta Bandung, kasus ini terungkap bahwa video asusila ini diperjualkan di media sosial. Video tersebut dijual ke anak di bawah umur.
Baca Juga:
Jelang Pilkada Andi Damanik Gelar Tablik Akbar Di Mesjid Haggul Mu'minin Perdagangan II
“Kami runtut sampai dengan kami dapatkan akun dari si penjual belikan. Adapun yang memperjualbelikan itu adalah masih anak dibawah umur usianya masih 17 tahun,” jelasnya.
Wanita bercadar disuruh sang suami lakukan adegan tak senonoh Wanita bercadar pamer alat kelamin di area kebun teh Ciwidey Bandung Photo : Ist Polisi menyebut bahwa wanita yang memamerkan kelaminnya itu di suruh oleh sang suami. Adegan buang air kecil itu kemudian divideokan.
“Pada saat itu kami mendapatkan informasi bahwa wanita ini diminta oleh suaminya untuk melakukan perbuatan tersebut agar melakukan buang air kecil kemudian agar jarinya berada di kemaluannya, kemudian divideokan oleh suaminya,” ujar Kusworo.
Awalnya video tersebut dibuat hanya untuk pribadi pada tahun 2022. Satu bulan setelahnya sang suami membuat akun Twitter yang kemudian berniat menjual video istrinya yang sedang kencing tersebut.
“Tujuan awalnya adalah untuk konsumsi pribadi atau untuk koleksi pribadi si suami itu pada bulan juni 2022. Selang satu bulan, bulan Juli 2022 sang suami inisial RM ini membuat akun twitter, membuat akun medsos yang sifatnya untuk memperjualbelikan video tadi tanpa seijin istrinya,” sambungnya.
Kusworo menjelaskan ada 4 video yang dibuat oleh pasangan suami istri tersebut di TKP, namun yang viral hanya satu yang direkam di perkebunan teh Ciwidey.
Dari pengakuan pelaku, baru melakukannya satu kali. Video yang berdurasi satu menit itu dijual dengan harga Rp100-Rp350 ribu.
“Pengakuan dari tersangka baru sekali dilakukan, jadi video tersebut yang tidak sampai 1 menit dijual dengan harga 100 sampai 350 ribu rupiah kepada si anak dibawah umur ini, kemudian anak dibawah umur ini dijualnya dengan harga 350 ribu rupiah,” tutur Kusworo.
Ancaman 12 tahun penjara Berdasarkan pengakuan pelaku, pelaku DM memang sehari-hari mengenakan jilbab dan bercadar.
Atas perbuatan suami istri itu, DM dan RM dikenakan Pasal 29 jo Pasal 34 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo]