WAHANANEWS.CO, Jakarta – Buntut membawa dan membelanjakan uang palsu puluhan juta di sebuah mal di daerah Jakarta Selatan, seorang wanita berusia 41 tahun ditangkap Polisi.
Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Aba Wahid Key mengatakan perempuan itu ditangkap pada Kamis (3/4) kemarin dan langsung menjalani pemeriksaan.
Baca Juga:
Polisi: Uang Palsu yang Diedarkan Artis Sekar Arum Berasal dari Jaringan Bogor
"Dari tangan pelaku, diamankan uang kertas palsu pecahan Rp100 ribuan senilai sekitar Rp35 juta," kata Wahid kepada wartawan, Jumat (4/4).
Wahid menerangkan kasus ini terungkap saat petugas kasir di mal tersebut melayani pelaku yang bertransaksi menggunakan uang palsu.
Saat itu, petugas kasir sempat mengecek keasilan uang tersebut menggunakan alat sinar ultraviolet. Setelah dicek, diduga uang yang digunakan pelaku adalah palsu.
Baca Juga:
Diduga Sebarkan Uang Palsu, Mantan Artis Drama Kolosal Sekar Arum Widara Terancam Dibui 15 Tahun
"Awalnya pelaku diamankan kasir saat membelanjakan uang palsunya," ucap Wahid.
Usai menjalani rangkaian pemeriksaan, wanita tersebut pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kendati demikian, polisi belum mau membeberkan identitas tersangka lantaran masih proses pengembangan.
"Tersangka sudah ditahan. Penanganan kita dorong ke Polres Metro Jaksel," tutur Wahid.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.